Pelaksanaan OSS Masih Terkendala Sosialisasi
Berita

Pelaksanaan OSS Masih Terkendala Sosialisasi

Terlebih di masa pandemi saat ini, ada beberapa jenis usaha khusus yang perizinannya tidak bisa dijalankan secara normal seperti izin yang membutuhkan survey.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Kepala Eksekutif Easybiz, Leo Faraytody. Foto: RES
Kepala Eksekutif Easybiz, Leo Faraytody. Foto: RES

Pemerintah memutuskan untuk mempermudah proses perizinan berusaha lewat Online Single Submission (OSS). Program ini sudah berjalan sejak setahun yang lalu. Namun setahun berlalu, OSS masih memiliki kendala dalam penggunaanya.

Kepala Eksekutif Easybiz Leo Faraytody menyebutkan setidaknya ada tiga kendala yang masih dihadapi oleh pelaku usaha ketika ingin mengurus perizinan melalui OSS. Pertama, minimnya sosialisasi regulasi terbaru terkait OSS baik itu kepada masyarakat, pelaku usaha, maupun internal pemerintahan.

“Salah satu isunya itu. Kami kesulitan untuk lihat aturan terbaru terkait kemudahan berusaha, kita lihat ke website Pemda DKI Jakarta misalnya, kalau di pelayanan DKI Jakarta bagian peraturannya enggak ada terdaftar peraturan terbaru,” katanya kepada hukumonline, Jumat (15/5).

Kedua, terkait persoalan teknis OSS yang dinilai tak memiliki solusi secara menyeluruh sehingga membuat bingung masyarakat maupun pelaku usaha. Misalnya, adanya perbedaan persepsi soal syarat penggunaan surat keterangan domisili dalam proses perizinan.

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan bahwa surat keterangan domisili dihapuskan, namun faktanya beberapa pihak seperti perbankan masih meminta surat keterangan izin lokasi sebagai pengganti surat keterangan domisili.

“Jadi kayak kebingungan masyarakat, surat keterangan domisili dihapuskan, penggantinya apa? Apakah izin lokasi? Padahal itu barang yang berbeda di beberapa daerah dan perbankan itu ngotot minta izin lokasi. Soal ini harusnya BKPM kasih penjelasan. BKPM bilang enggak penghapusan surat domisili tidak perlu diganti ke izin lokasi, ini yang tidak di informasikan oleh BKPM,” lanjutnya.

Ketiga, masih ada kendala terkait PTSP dan pajak yang memiliki kebijakan berbeda-beda di masing-masing daerah atau wilayah. Pada saat PSBB di masa pandemi Covid-19, Leo menegaskan PTSP dan kantor pajak membuat aturan yang berbeda, misalnya ada PTSP dan kantor pajak yang masih mewajibkan berkas secara manual, namun ada yang sudah menggunakan teknologi. (Baca: Kenali Ragam Hambatan Izin Usaha via OSS)

Tags:

Berita Terkait