Penjelasan Kemenhub Soal Kelonggaran Penerbangan Angkutan Orang
Utama

Penjelasan Kemenhub Soal Kelonggaran Penerbangan Angkutan Orang

Akan ada penegakan hukum yang sangat tegas bila ada pihak-pihak yang memanfaatkan SE Gugus Tugas 4/2020 sebagai celah untuk mudik, padahal sebetulnya tak memenuhi kriteria pengecualian seperti yang telah ditetapkan.

Oleh:
Hamalatul Qur’ani
Bacaan 2 Menit
Webinar Hukumonline bertema “Pengendalian Transportasi di Masa Mudik Idulfitri Saat Wabah Covid-19”, Jumat 15/5. Foto: RES
Webinar Hukumonline bertema “Pengendalian Transportasi di Masa Mudik Idulfitri Saat Wabah Covid-19”, Jumat 15/5. Foto: RES

Baru-baru ini publik dibuat bertanya-tanya soal konsistensi pemerintah dalam melakukan pelarangan mudik. Pasalnya, pasca keluarnya pernyataan Kemenhub soal pelonggaraan transportasi orang dengan kriteria tertentu dan SE Gugus Tugas No.4 Tahun 2020 pada 7 Mei lalu, tersebar foto-foto yang menunjukkan terjadinya kepadatan antrian penumpang pesawat yang jauh dari protokol PSBB di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta.

Juru bicara Kementrian Perhubungan, Adita Irawati, menegaskan bahwa pihaknya tidak membenarkan adanya pencabutan larangan mudik. Namun tak bisa ditampik, memang ada orang-orang tertentu yang memang masih sangat membutuhkan mobilitas untuk bergerak yang tujuannya juga untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, baik di sektor kesehatan maupun sektor ekonomi penting.

Ada beberapa kriteria pembatasan layanan angkutan orang dalam masa covid-19 yang ditetapkan dalam SE Gugus Tugas Penanganan Covid-19 No. 4 Tahun 2020. Di antaranya, yakni orang yang bekerja di Lembaga pemerintah atau swasta, percepatan penanganan covid-19, pertahanan keamanan dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, kebutuhan dasar, pelayanan dasar dan juga fungsi ekonomi penting.

“Jadi ini memang semua pihak yang kegiatannya masih sangat dibutuhkan dan bahkan menjadi lebih penting di masa covid-19. Jangan sampai masyarakat juga terpapar kelaparan, karena ekonominya tidak berjalan, jadi ini pertimbangannya,” katanya dalam webinar Hukumonline bertema “Pengendalian Transportasi di Masa Mudik Idulfitri Saat Wabah Covid-19”, Jumat 15/5.

Kriteria pengecualian lainnya dalam SE 4/2020, yakni perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan darurat atau apabila ada orang yang keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia. Ini juga menggunakan pendekatan kemanusiaan karena masih banyak anggota masyarakat yang hingga kini tetap membutuhkan perawatan Kesehatan yang non-covid-19 dan sangat membutuhkan kontrol di luar kota karena sakit keras.

“Dinamikanya di lapangan kami menemukan hal ini. Dan tidak mungkin kami larang sama sekali, padahal taruhannya juga nyawa sebenarnya,” ujar Adita.

Terakhir adalah pekerja migran dan TNI yang berada di luar negeri, termasuk WNI yang sedang belajar di luar negeri dan harus kembali karena kondisi di negara tersebut membuat mereka tidak punya pekerjaan atau selesai sekolahnya atau memang aturan di negara tersebut memang harus dipulangkan. Untuk itu penting juga memastikan agar mereka tetap bisa sampai ke kota asalnya. “Transportasi sangat penting dalam hal ini. Intinya mudik tetap dilarang,” katanya. (Baca: Tindaklanjuti SE Gugus Tugas, Kemenhub: Mudik Tetap Dilarang!)

Tags:

Berita Terkait