RUU Cipta Kerja Perlu Perhitungkan Dampak Covid-19
Utama

RUU Cipta Kerja Perlu Perhitungkan Dampak Covid-19

Tanpa memperhitungkan dampak Covid-19 di dalamnya, RUU Cipta Kerja dinilai kedaluwarsa. Soalnya, RUU ini disusun sebelum Covid-19 menjadi pandemi global.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pembahasan rancangan undang-undang. BAS
Ilustrasi pembahasan rancangan undang-undang. BAS

Seluruh dunia masih berupaya menanggulangi dampak Covid-19, termasuk Indonesia. Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah dan DPR masih menjalankan fungsinya di bidang legislasi salah satunya membahas RUU Cipta Kerja. RUU ini tergolong kontroversial karena banyak ditolak kalangan masyarakat sipil seperti kalangan buruh.

Guru Besar Fakultas Ekonomi UI, Emil Salim, menilai pandemi Covid-19 berdampak besar terhadap seluruh kehidupan masyarakat. Sayangnya, dampak Covid-19 ini belum dihitung pemerintah dalam kebijakan yang strategis seperti RUU Cipta Kerja.

Emil menegaskan pemerintah tidak boleh mengabaikan dampak Covid-19 mengingat kelompok yang paling terdampak yakni masyarakat miskin. Misalnya, dalam menghadapi pandemi ini pemerintah menerbitkan kebijakan untuk pembatasan kegiatan masyarakat, jaga jarak, bekerja dan belajar dari rumah serta menjaga kesehatan salah satunya mencuci tangan.

Tapi imbauan ini belum tentu bisa dilaksanakan oleh seluruh masyarakat. Emil mencontohkan di wilayah Indonesia timur yang minim akses internet dan telekomunikasi kesulitan melakukan kegiatan belajar dan bekerja dari rumah. Apalagi di daerah yang sulit air bersih, akan sulit untuk menjalankan imbauan pemerintah untuk menjaga kebersihan. (Baca: Tiga Alasan, Presiden Seharusnya Tarik RUU Cipta Kerja)

Menurut Emil, pemerintah harus menghitung kondisi ini dalam RUU Cipta Kerja. Emil melihat RUU Cipta Kerja disusun sebelum Covid-19 menjadi pandemi global. “Persoalan Covid-19 harus diperhitungkan dalam kebijakan pembangunan baru karena ada new normal. Jadi RUU Cipta Kerja ini sudah kedaluwarsa, ketinggalan zaman, sekarang kita masuk zaman baru setelah pandemi Covid-19,” katanya dalam seminar secara daring yang diselenggarakan Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (ILUNI FHUI), Sabtu (16/5).

Emil mengusulkan pembahasan RUU Cipta Kerja dihentikan karena terjadi perubahan global. Menurutnya, akan terjadi kondisi baru di dunia setelah Covid-19 tuntas. Ke depan, pemerintah harus mengutamakan produksi pangan karena banyak negara akan memproduksi pangan untuk memenuhi kebutuhan nasionalnya.

Oleh karena itu, kepentingan petani dan buruh harus diperhatikan. Selain itu, lahan pertanian harus dilindungi dan jangan dikonversi untuk kepentingan lain seperti infrastruktur karena ini dapat menghambat produksi pangan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait