Mendorong TAP MPRS Pembubaran PKI Masuk RUU Haluan Ideologi Pancasila
Berita

Mendorong TAP MPRS Pembubaran PKI Masuk RUU Haluan Ideologi Pancasila

Jika tidak, ada beberapa fraksi mengancam menarik diri dari pembahasan RUU HIN. Namun, secara hukum ketatanegaraan, larangan PKI dan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam TAP MPRS XXV Tahun 1966 telah bersifat permanen, tak bisa hidup kembali.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES

“Jangan bermain-main dengan isu-isu sensitif yang bisa menciderai umat dan masyarakat.” Demikian penggalan pernyataan Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) Saleh Partaonan Daulay yang menjadi pesan peringatan bagi pembuat UU agar tak sembarang dalam menyusun draf Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

“Sikap PAN jelas terkait masalah ini. Jika TAP MPRS itu diabaikan, Fraksi PAN akan menarik diri dari pembahasan,” ujar Saleh Partaonan Daulay melalui keterangan tertulis, Senin (18/5/2020). (Baca Juga: RUU Haluan Ideologi Pancasila Dinilai Abaikan Tap MPRS XXV/1966)

Meski RUU HIP telah disahkan menjadi usul inisitif DPR, tak berarti draf RUU HIP ini disetujui semua fraksi. Buktinya sejumlah fraksi masih protes terhadap materi muatan draf RUU yang tak menyantumkan ketentuan TAP MPRS No. XXV/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah NKRI Bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atas Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.

Badan Legislasi (Baleg) sebagai alat kelengkapan dewan yang semula merumuskan dan membahas di tingkat awal RUU HIP. Dalam pembahasan, sejumlah fraksi telah mengingatkan pentingnya pencantuman TAP MPRS XVV/1966. Namun sepertinya tak juga digubris hingga akhirnya diparipurnakan dan disahkan menjadi usul insiatif DPR.

Kini pembahasan RUU HIP memasuki babak baru. Dalam pembahasan di tingkat I, Saleh menegaskan sebagai negara yang berideologi Pancasila mesti belajar dari sejarah yang berujung dilarangnya idelogi komunis. Karenanya, fraksi partainya bakal tegak lurus membela dan menjung tinggi ideologi Pancasila. “Karena itu, ideologi-ideologi lain harus ditolak secara tegas,” katanya.

Anggota Komisi XI DPR itu mengundang seluruh elemen masyarakat, organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat dan tokoh agama dan lainnya memberi masukan. Nah, masuk dan aspirasi masyarakat itulah nanti bakal menjadi referensi fraksi PAN menentukan sikap ke depan. Yang pasti, kata Saleh, PAN bakal menjaga dan mengawal RUU HIP agar tetap mencantumkan TAP MPRS XXV/1966 menjadi salah satu dasar pertimbangan RUU ini.

Anggota Komisi III DPR Aboe bakar Alhabsy tak kalah berangnya dengan Saleh. Baginya tidak mencantumkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 dalam RUU HIP menjadi celah untuk ‘bermain-main’ dengan ideologi di luar Pancasila. “Menjadi aneh RUU HIP malah tidak merujuk pada TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966,” kata dia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait