Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) adalah perangkat daerah yang seringkali kita jumpai di masyarakat. Ternyata selain berkedudukan sebagai aparat pemerintah daerah, Satpol PP juga merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang (untuk jabatan tertentu) dapat menggunakan senjata api sekaligus melakukan penyidikan saat terjadi pelanggaran Perda/Perkada. Lalu sebenarnya apa saja sih wewenang lainnya? Yuk, simak ringkasannya dalam Melek Hukum kali ini!
Jika ada pertanyaan, silakan kirim ke http://www.hukumonline.com/klinik, tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawaban dulu ya!
1. Untuk Apa Satpol PP Dibentuk?
Selengkapnya: Arti Tindakan Penertiban Non-Yustisial oleh Satpol PP - bit.ly/NonYustisial
2. Wewenang Satpol PP
Selengkapnya: Kepemilikan Senjata Api oleh Satpol PP dalam Bertugas - bit.ly/SenjataApi
3. Bolehkah Satpol PP Menggunakan Senjata Api?
Selengkapnya: Kepemilikan Senjata Api oleh Satpol PP dalam Bertugas - bit.ly/SenjataApi
4. Apa itu Tindakan Penertiban Non-Yustisial?
Selengkapnya: Arti Tindakan Penertiban Non-Yustisial oleh Satpol PP - bit.ly/NonYustisial
5. Hubungan Satpol PP dengan Kepolisian
Selengkapnya: Kepemilikan Senjata Api oleh Satpol PP dalam Bertugas - bit.ly/SenjataApi
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (“UU 23/2014”) – bit.ly/UU23-2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2010 tentang Penggunaan Senjata Api Bagi Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (“Permendagri 26/2010”) - bit.ly/Permendagri26-2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (“PP 16/2018”) - bit.ly/PP16-2018