Iluni FHUI: Kaji Kembali Relevansi RUU Cipta Kerja
Berita

Iluni FHUI: Kaji Kembali Relevansi RUU Cipta Kerja

Sabtu lalu (16/5), Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Iluni FHUI) menyelenggarakan diskusi hukum bertema ‘Nasib RUU Cipta Kerja di Masa Pandemi Covid-19’.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit
Ketua Umum Iluni FHUI, Ashoya Ratam. Foto: RES.
Ketua Umum Iluni FHUI, Ashoya Ratam. Foto: RES.

Sabtu lalu (16/5), Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Iluni FHUI) menyelenggarakan diskusi hukum bertema ‘Nasib RUU Cipta Kerja di Masa Pandemi Covid-19’. Acara ini merupakan kerja sama antara Iluni FHUI, BEM FHUI, dan LK2 FHUI. Dihadiri oleh lebih dari 470 peserta, diskusi ini menghadirkan tujuh pembicara yang kompeten di bidangnya.

 

Dalam sambutannya, Ketua Umum Iluni FHUI, Ashoya Ratam menyampaikan bahwa Iluni FHUI bersama LK2 FHUI dan BEM FHUI telah memulai kajian dan diskusi sejak awal Maret 2020. Iluni FHUI juga membuka kesempatan bagi Alumni FHUI untuk turut memberikan masukan terhadap RUU Cipta Kerja sesuai bidang konsentrasinya masing-masing. “Untuk itu, kami berterima kasih kepada tiap-tiap alumni yang telah berpartisipasi dan ikut berkontribusi terhadap pembangunan bangsa, antara lain ABNR, UMBRA, SSEK, Dr. Teddy Anggoro, S.H., M.H dan Arnaldo J.R Soares, S.H., M.H.,” tutur dia.

 

Adapun menjadi bagian dari masyarakat sipil, Iluni FHUI perlu berpartisipasi untuk memastikan RUU yang sedang dirancang benar-benar dapat membantu memenuhi kesejahteraan masyarakat banyak, sebagaimana yang diperintahkan oleh konstitusi. Ashoya menilai, Indonesia telah mengamini asas-asas umum pemerintahan yang baik, itu sebabnya—sudah menjadi kewajiban Iluni FHUI untuk membentuk RUU dan menjaganya memenuhi asas tersebut. “Indonesia menggunakan konsep trias politica dalam politik kenegaraan, kita bersama-sama juga perlu memastikan adanya check and balance,” ia menambahkan.

 

Taufik Basari, anggota Komisi III DPR RI mengungkapkan, kini pembahasan RUU Cipta Kerja ada pada tahap konsiderans dan belum sampai ke hal yang sifatnya substantif.  Itu sebabnya, Taufik mengusulkan agar klaster ketenagakerjaan sebaiknya ‘di-take out’ dan fokus pada pembahasan terkait kemudahan investasi, kemudahan perizinan, dan peningkatan ekonomi. DPR RI sendiri siap mendengarkan masukan-masukan dari stakeholders dan senantiasa memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengikuti perkembangan. Taufik menjelaskan bahwa DPR tidak dibebani dengan target waktu penyelesaian. Namun, karena RUU tersebut telah diserahkan kepada DPR, maka RUU wajib dibahas.

 

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Internasional Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Shinta Kamdani menyoroti dampak Covid-19 terhadap perekonomian dan mendukung keberadaan RUU Cipta Kerja. “Adanya RUU ini diharapkan memberikan dukungan bagi dunia usaha serta UMKM dan koperasi dalam peningkatan investasi yang berkorelasi pada penciptaan lapangan pekerjaan. Selain itu, RUU Cipta Kerja sangat penting ntuk mempercepat pemulihan ekonomi pascaandemi Covid-19 dan untuk mencapai target pertumbuhan nasional,” katanya.

 

Hal serupa juga disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani. Ia fokus pada dampak-dampak Covid-19 di berbagai sektor usaha, khususnya di sektor ketenagakerjaan. Bahkan menurutnya, krisis ini lebih berat ketimbang yang terjadi di tahun 1998 dan 2008. Berdasarkan data, saat ini sudah banyak tenaga kerja yang dirumahkan dan terdampak lesunya perekonomian. Itu sebabnya, Hariyadi menegaskan perlu adanya antisipasi untuk memastikan keberlangsungan ekonomi Indonesia.  

 

Staf Ahli Bidang Ekonomi, Politik, Hukum, dan Keamanan Kementerian Koordinator Perekonomian, Elen Setiadi lantas menggambarkan pandemi Covid-19 sebagai situasi ‘luar biasa’, sehingga diperlukan penanganan yang ‘luar biasa’ pula. Salah satunya, yakni Perpu Nomor 1 Tahun 2020 yang dikeluarkan pemerintah sebagai payung hukum untuk mengambil langkah cepat, luar biasa, serta terkoodinasi dalam menghadapi Pandemi Covid-19. Tujuannya, untuk menjaga agar pertumbuhan perekonomian tidak menuju skenario yang sangat berat. Itu sebabnya, RUU Cipta Kerja sangat diperlukan dan kini tengah menunggu undangan dari DPR untuk melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait