Cerita Miftahul Ulum tentang Dugaan Aliran Uang ke Penyidik dan Auditor
Berita

Cerita Miftahul Ulum tentang Dugaan Aliran Uang ke Penyidik dan Auditor

Keterangan saksi di persidangan menjadi alat bukti yang sah.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Sidang Miftahul Ulum saat menjadi terdakwa. Foto: RES
Sidang Miftahul Ulum saat menjadi terdakwa. Foto: RES

Mantan Asisten Pribadi Menpora Imam Nahrowi, Miftahul Ulum menyeret pihak lain dalam dugaan aliran dana Kementrian Pemuda dan Olahraga (KONI). Ulum menyebut selain para pihak yang telah menjalani proses hukum seperti mantan Menteri Pemuda dan Olah raga Imam Nahrawi, pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), pejabat di Kejaksaan Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi diduga menerima aliran uang.

Dilansir Antara, dalam persidangan Jumat kemarin Ulum menjadi saksi untuk terdakwa mantan Menpora Imam Nahrawi yang didakwa menerima suap sebesar Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,648 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan KONI, mengaku ada pemberian uang kepada Achsanul Qosasi dan Adi Togarisman masing-masing sebesar Rp3 miliar dan Rp7 miliar.

Uang diberikan karena ada temuan BPK mengenai anggaran Satlak Prima tidak sesuai peruntukan, misalnya akomodasi yang nilainya beda dengan jumlah dicairkan dan penggunaan nutrisi, sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan. Untuk Kejagung, pemberian diduga dilakukan agar tidak ada lagi pemanggilan terkait dana bantuan yang diterima KONI.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan keterangan yang diberikan Ulum bisa menjadi alat bukti baru. “Keterangan saksi di bawah sumpah di depan persidangan tentu menjadi satu keterangan saksi yang bernilai sebagai alat bukti,” kata Ali.

(Baca juga: Miftahul Ulum, Kisah Asisten Menteri yang Kini Jadi Terdakwa Korupsi).

Namun demikian, kata Ali Fikri, KPK akan melihat terlebih dahulu dengan alat bukti lain seperti ada tidaknya keterangan yang sesuai dengan saksi lain serta alat bukt petunjuk maupun keterangan terdakwa. Penuntut umum, kata Ali tentunya sudah mencatat dengan keterangan Ulum dan nantinya dari seluruh fakta persidangan akan dilakukan analisa yuridis lebih lanjut dalam surat tuntutannya.

“KPK memastikan, pengembangan perkara akan dilakukan jika setelah seluruh pemeriksaan perkara dalam persidangan ini selesai kemudian berdasarkan fakta-fakta hukum maupun pertimbangan majelis hakim dalam putusannya di temukan minimal setidaknya adanya dua alat bukti permulaan yang cukup maka tentu KPK tak segan untuk menentukan sikap berikutnya dengan menetapkan pihak lain sebagai tersangka,” jelas Ali.

Tanggapan Kejagung dan BPK

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan Kejakdsaan sudah membentuk tim khusus untuk menelusuri keterangan yang diutarakan Ulum pada saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jumat (15/5). Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus langsung memerintahkan tim untuk mengumpulkan data dan keterangan tidak lama setelah Ulum menceritakan dugaan aliran uang KONI di persidangan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait