Perppu 2/2020 di Tengah Pandemi Covid-19
Kolom

Perppu 2/2020 di Tengah Pandemi Covid-19

Pilihan Pilkada Serentak di bulan Desember 2020 merupakan waktu yang sangat singkat, dikhawatirkan akan berpotensi terjadinya keterlambatan dalam sosialisasi pada salah satu perangkat hukum.

Bacaan 2 Menit
Radian Syam. Foto: Istimewa
Radian Syam. Foto: Istimewa

Wabah pandemi Covid-19 yang melanda dunia menyebabkan ekonomi semua negara melambat, termasuk Indonesia. Semua negara memproyeksikan penurunan pertumbuhan ekonominya akibat pandemi Covid-19. Bahkan salah satu dampak bukan hanya pertumbuhan ekonomi namun juga mempengaruhi terganggunya agenda negara yakni Pemilu. Berdasarkan data IDEA ada 38 negara yang mengalami penundaan dan Indonesia menjadi negara yang ke-38 yang menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Pada tanggal 14 April 2020, Komisi II DPR RI, Pemerintah RI bersama KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI telah menyepakati penundaan pilkada serentak untuk dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang. Hal ini terlihat dari ditandatanganinya Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang pada tanggal 4 Mei 2020 oleh Presiden Joko Widodo.

Dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini Presiden telah mengeluarkan dua Perppu yakni Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dan sekarang Perppu Nomor 2 Tahun 2020. Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yakni terkait atas penundaan Pilkada Serentak 2020 di mana pada pasal 201A ayat 2 telah disebutkan pada bulan Desember 2020, walaupun ada ruang terbuka pada ayat 3 bahwa dapat ditunda jika bencana nonalam belum berakhir.

Sekali lagi Perppu merupakan sebuah aturan yang harus dikeluarkan oleh Pemerintah di mana menjadi subjektivitas dari Presiden dalam mengatasi suatu kondisi dan/atau situasi memaksa dan/atau genting sesuai Pasal 22 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang mana Perppu pun memiliki materi muatan yang sama dengan UU.

Namun sekali lagi Perppu tetap harus diajukan ke DPR pada persidangan berikutnya untuk disetujui atau ditolak menjadi UU (Pasal 52 UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan). Namun Penulis melihat serta meyakini dengan konfigurasi politik di DPR saat ini Perppu tersebut dapat disetujui menjadi UU oleh DPR dengan mudah dan/atau lancar.

Selintas Perppu ini telah selesai secara prosedural dan/atau bahkan sempurna sebagai legitimasi hukum pemerintah dalam menentukan sikap politiknya atas penundaan Pilkada serentak Tahun 2020. Sekali lagi Penulis ingin menyampaikan Perppu telah berkekuatan serta mengikat secara hukum di mana kemudian penyelenggara pemilu dapat segera menindaklanjuti dengan mengeluarkan Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu, namun aturan tersebut tetap harus mengedepankan Protokol Kesehatan atas Pencegahan Covid-19 untuk melindungi semua pihak baik itu pemilih, peserta pemilu maupun penyelenggara pemilu itu sendiri di mana tahapan yang tertunda dan/atau tersisa dapat segera dilaksanakan.

Namun sebelum masuk ke dalam jadwal yang telah ditentukan oleh Perppu tersebut di mana juga telah menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat, Penulis ingin menyampaikan bahwa Pemilu dapat disebut sebagai ”pasar politik” (political market), di mana tempat individu atau masyarakat berinteraksi untuk melakukan kontrak sosial (perjanjian masyarakat) antara peserta Pemilu (parpol) dengan pemilih (rakyat) yang memiliki hak pilih setelah lebih dahulu melakukan serangkaian aktivitas politik yang meliputi kampanye dan sebagainya guna meyakinkan pemilih sehingga pencoblosan dapat melakukan pilihannya terhadap salah satu parpol yang menjadi peserta pemilu untuk mewakilinya dalam badan legislatif maupun eksekutif.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait