DJSN Sebut Tiga Alasan Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan
Utama

DJSN Sebut Tiga Alasan Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan

Penyesuaian iuran JKN untuk peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) pun dengan mempertimbangkan tingkat kewajaran, kemampuan bayar peserta, pendanaan pemerintah.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Layanan BPJS Kesehatan. Foto: Hol
Layanan BPJS Kesehatan. Foto: Hol

Pemerintah mengklaim telah menindaklanjuti putusan MA No.7P/HUM/2020 melalui Perpres No.64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No.82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres 64/2020 ini antara lain mengubah besaran iuran JKN bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang diatur Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres No.75 Tahun 2019 tentang Perubahan Perpres No.82 Tahun 2018.

Sejumlah kalangan mengkritik pemerintah karena besaran iuran yang ditetapkan dalam Perpres No.64 Tahun 2020 tidak sejalan dengan putusan MA tersebut karena besaran iuran yang ditetapkan tergolong masih tinggi. Namun, pemerintah mengklaim Perpres 64/2002 sejatinya tidak ada kenaikan iuran karena pemerintah telah memberikan subsidi kepada peserta mandiri kelas III tetap sebesar Rp25.500.

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Achmad Choesni mengatakan Perpres No.64 Tahun 2020 merupakan salah satu upaya mendasar untuk mencapai keberlanjutan penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan mempertimbangkan prinsip gotong royong oleh seluruh pemangku kepentingan JKN. DJSN bersama pemerintah merumuskan dan mengusulkan besaran iuran JKN dengan mempertimbangkan tingkat kewajaran dan kemampuan bayar peserta serta pendanaan pemerintah.

Mengingat segmen peserta JKN ada 3 jenis, Choesni menjelaskan penyesuaian iuran untuk peserta pekerja penerima upah (PPU) dilakukan secara komprehensif mencakup batas atas dan bawah upah, struktur upah, dan subsidi silang atau proporsionalitas iuran terhadap upah. Bagi peserta PBPU penyesuaian iuran mencakup besaran nominal dengan mempertimbangkan kemampuan bayar peserta.

“Untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) penyesuaian meliputi besaran nominal dan jumlah peserta,” kata Tubagus dalam diskusi secara daring, Selasa (19/5/2020). (Baca Juga: Pemerintah: Kenaikan BPJS Masih dalam Koridor Putusan MA)

DJSN menilai penyesuaian iuran PBPU sebagaimana diatur Perpres No.64 Tahun 2020 masih dalam batas kemampuan bayar atau terjangkau. Untuk ruang rawat inap kelas I, ditujukan bagi peserta PBPU dengan pendapatan kategori sedang-tinggi. Semakin tinggi pendapatan, proporsi iuran terhadap pendapatan semakin kecil (regresif). Kelas II, untuk peserta dengan pendapatan menengah dengan besaran iuran yang dibayar per keluarga (5 orang) masih berkisar 5 persen pendapatan.

Ruang perawatan kelas III, untuk peserta dengan pendapatan rendah dan iurannya disubsidi pemerintah. Kendati besaran iuran untuk setiap segmen/kelas peserta berbeda, tapi Choesni menegaskan tidak ada perbedaan manfaat pelayanan medis yang diperoleh peserta. Perbedaan hanya terletak pada akomodasi rawat inap. “Kami setuju pemerintah memberikan subsidi untuk iuran PBPU kelas III,” kata dia.    

Tags:

Berita Terkait