BPKN Sarankan Refund Tiket Pesawat Sebaiknya Diberi Secara Tunai
Utama

BPKN Sarankan Refund Tiket Pesawat Sebaiknya Diberi Secara Tunai

Adanya ketentuan pengembalian refund dalam bentuk voucher dinilai memberatkan konsumen, khususnya dalam kondisi pandemi seperti saat ini.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Sebagai bentuk pengendalian arus massa saat masa pandemi Covid-19, pada 24 April lalu, Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Binsar Panjaitan, menerbitkan Permenhub No.25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Selain larangan operasi untuk mudik, Permehub tersebut mengatur ketentuan pengembalian uang atau refund bagi penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket.

Perlu mendapat perhatian penting dalam ketentuan refund tersebut yaitu mekanisme pengembalian tiket pesawat. Dalam Pasal 24 aturan tersebut menyatakan refund tiket pesawat dapat dilakukan berupa penjadwalan ulang (re-shcedulue), perubahan rute penerbangan (re-route), kompensasi poin, dan pemberian kupon tiket (voucher ticket) sebesar nilai biaya jasa angkutan udara yang dibeli penumpang dengan masa waktu berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun.

Ketentuan refund tiket pesawat ini berbeda dibandingkan moda transportasi lain seperti kereta api dan kapal laut meskipun diatur dalam satu regulasi. Moda transportasi kereta api dan kapal laut menyediakan layanan refund berupa pengembalian secara tunai.

Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rizal Edy Halim, menyatakan mekanisme refund tiket pesawat tersebut memberatkan konsumen. Dia menjelaskan ketentuan refund tiket pesawat tersebut seharusnya berbentuk tunai. Dia juga meminta agar Kemenhub memperbaiki Permehub 25/2020.

“Ini (refund) yang harusnya diperbaiki di permenhub itu. Refund ya kalau belinya tunai balikin tunai, kalau pakai kartu kredit ya kembalikan dananya ke kartu. Jangan refund pakai voucher, poin dan lain-lain,” jelas Rizal saat dihubungi hukumonline, Selasa (19/5).

Wakil Kepala BPKN Rolas Sitinjak menjelaskan kompensasi refund tersebut harus diberikan dengan uang kecuali bagi konsumen yang mau menerima dalam bentuk lain. Dia menjelaskan BPKN telah meminta kepada Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Udara untuk merevisi ketentuan refund tersebut.

“Sikap kami dari permehub 25 yang pokoknya mengizinkan pergantian bukan uang berupa voucher poin dan lain-lain, kami tidak setuju karena ini bukan kesalahan konsumen. Maskapai wajib mengembalikan dengan uang juga kecuali konsumen mau nerima kalau konsumen tidak terima maka harus dengan uang juga,” jelas Rolas. Dia juga menjelaskan pihaknya telah berdiskusi dengan pihak Kemenhub dan berencana merevisi ketentuan refund tersebut.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait