Ini Dia 2 Jenis Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Berita

Ini Dia 2 Jenis Program Pemulihan Ekonomi Nasional

Program berupa fasilitas subsidi bunga kepada debitur dan dukungan restrukturisasi melalui penempatan dana pada perbankan.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (PP 23/2020), Pemerintah menyusun program PEN melalui modal.

Hal itu diutarakan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rahayu Puspasari seperti dikutip dari laman resmi Setkab, Selasa (19/5). “Program PEN diharapkan dapat membantu dunia usaha termasuk usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM) dan usaha ultra mikro, serta sektor usaha strategis bagi perekonomian termasuk BUMN,” katanya.

Berdasarkan PP 23/2020, program PEN dapat dilakukan melalui mekanisme penempatan dana, penjaminan, Penyertaan Modal Negara (PMN), dan investasi pemerintah. “Selain itu, Pemerintah juga dapat melakukan pemulihan ekonomi nasional melalui belanja negara. Pada tahap awal pelaksanaan program PEN,” jelas Rahayu.

Saat ini, Pemerintah telah merampungkan desain dua program. Pertama, Pemerintah akan memberikan fasilitas subsidi bunga kepada debitur perbankan, bank perkreditan/pembiayaan rakyat, dan perusahaan pembiayaan, juga kepada debitur KUR, koperasi, dan lembaga penyalur kredit lainnya. Kedua, Pemerintah juga telah menyiapkan program pemberian dukungan restrukturisasi melalui penempatan dana pada perbankan yang telah melakukan restrukturisasi kredit dan memberikan tambahan modal kerja kepada debiturnya.

Subsidi Bunga

Terkait program pertama yakni pemberian fasilitas subsidi bunga kepada debitur perbankan, bertujuan untuk mendukung usaha Ultra Mikro dan UMKM. Dukungan tersebut berupa penundaan pembayaran kredit dan menganggarkan subsidi bunga sebesar Rp34,15 triliun yang akan menjangkau 60,66 juta rekening.

“Kebijakan subsidi bunga ini merupakan bantuan keringanan kepada ultra mikro dan UMKM yang memiliki pinjaman di lembaga keuangan, agar dapat bertahan meski peredaran usahanya menurun signifikan,” kata Rahayu. (Baca: PP Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Selamatkan Usaha Rakyat)

Subsidi bunga, lanjutnya, melalui lembaga keuangan (perbankan, perusahaan pembiayaan, lembaga penyalur kredit program Pemerintah yang ada di BUMN, BLU, dan/atau Koperasi) diberikan kepada debitur Ultra Mikro dan UMKM yang memenuhi lima kriteria, yakni memiliki plafon pinjaman paling tinggi Rp10 miliar; tidak masuk Daftar Hitam Nasional pinjaman; kualitas kredit sebelum Covid-19 (29 Februari 2020) kolektibiltas 1 dan kolektibilitas 2; memiliki NPWP atau mendaftar NPWP; dan melakukan restrukturisasi, khususnya untuk debitur dengan pinjaman di atas Rp500 juta s.d. 10 miliar. Subsidi diberikan selama 6 bulan, dengan tarif 6% untuk 3 bulan pertama dan 3% untuk bulan kedua.

Tags:

Berita Terkait