Sejumlah Legislator Minta Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dibatalkan
Berita

Sejumlah Legislator Minta Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dibatalkan

Berharap pemerintah kembali mengevaluasi Perpres 64/2020 untuk dibatalkan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Layanan BPJS Kesehatan. Foto: RES
Layanan BPJS Kesehatan. Foto: RES

Wakil Ketua Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR Saleh Partaonan Daulay meminta agar pemerintah membatalkan Perpres No.64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No.82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Ada empat alasan fundamental pemerintah seharusnya membatalkan beleid tersebut.

Pertama, Perpres 64/2020 dinilai tak mengindahkan pendapat, masukan, dan anjuran DPR. Berulangkali DPR sebelum masa pandemi Covid-19 memberi masukan agar tak menaikan iuran BPJS. Apalagi di masa sulit pandemi Covid-19 saat ini, pemerintah semestinya lebih responsif dan memiliki empati agar tak menaikan iuran BPJS Kesehatan.

“DPR sudah mengutarakan berbagai keberatannya kepada pemerintah terhadap rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan dalam berbagai rapat kerja dengan komisi terkait,” ujarnya beberapa waktu lalu. (Baca Juga: Perpres Kenaikan Iuran BPJS Dinilai Langgar Putusan MA)

Dia mengutip Pasal 31 ayat (3) dan (4) UU No.3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung. Ayat (3) menyebutkan, “Putusan mengenai tidak sahnya peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diambil baik berhubungan dengan pemeriksaan pada tingkat kasasi maupun berdasarkan permohonan langsung pada Mahkamah Agung”. Sedangkan ayat (4) menyebutkan, “Peraturan perundang-undangan yang dinyatakan tidak sah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”.

Anggota Komisi IX DPR ini melanjutkan Pasal 31 ayat (4) UU MA itu mengamanatkan dua hal. Pertama, sesuatu yang dibatalkan berarti tidak dapat digunakan lagi. kalau telah dibatalkan, berarti tak boleh dibuat lagi. Terlebih, substansinya sama menyoal tentang kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan.

Kedua, pemerintah dinilai tak patuh atau menentang putusan MA Nomor 7/P/HUM/2020 yang membatalkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019. Padahal, putusan MA itu bersifat final dan mengikat setelah menerapkan asas audi et alteram partem dalam proses persidangan. Putusan MA final mengikat berlaku bagi masyarakat termasuk presiden.

“Keluarnya Perpres 64/2020 mengukuhkan kekuasaan eksekutif yang melampaui legislatif dan yudikatif. Dalam negara demokrasi, eksekutif, legislatif, dan yudikatif memiliki kedudukan yang sama tinggi. Karena itu, keputusan-keputusan ketiga lembaga itu harus saling menguatkan, bukan saling mengabaikan!”

Tags:

Berita Terkait