Perppu Covid-19 Jadi UU, Pemohon Ajukan Permohonan Baru
Berita

Perppu Covid-19 Jadi UU, Pemohon Ajukan Permohonan Baru

Karena permohonan pengujian Perppu Penanganan Covid-19 ini sudah kehilangan objek.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Pemerintah mengakui telah mengesahkan Perppu No. 1 Tahun 2020 menjadi Undang-Undang (UU) No. 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Pernyataan ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang mewakili Presiden dalam sidang pengujian Perppu No. 1 Tahun 2020 di ruang sidang MK, Rabu (20/5/2020) seperti dikutip laman resmi MK.

Sri Mulyani menegaskan DPR telah memberi persetujuan untuk menetapkan RUU tentang Penetapan Perppu 1 Tahun 2020 menjadi UU. Setelah persetujuan DPR itu, Pemerintah juga telah mengesahkan persetujuan DPR tersebut menjadi UU No. 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2020 dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 masa Sidang III Tahun Sidang 2019-2020 pada Selasa, 12 Mei 2020.

“Hal tersebut tercantum dalam Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6516. Selanjutnya disebut UU No. 2 Tahun 2020,” ujar Sri Mulyani. Keterangan pemerintah ini menanggapi dua permohonan. Pertama, Perkara No. 23/PUU-XVIII/2020 diajukan oleh M. Sirajuddin Syamsuddin, Sri Edi Swasono, Amien Rais, dan 21 pemohon lain dari berbagai latar belakang profesi. Kedua, Perkara No. 24/PUU-XVIII/2020 dimohonkan oleh Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Yayasan Bintang Solo Indonesia 1997, dan 3 lembaga serta perkumpulan lain. (Baca Juga: Begini Nasib Gugatan Perppu Covid-19 Setelah Disetujui DPR)

Salah satu kuasa hukum pemohon M. Sirajuddin Syamsuddin Dkk, Zainal Arifin Hoesein mengatakan menerima prinsip pernyataan Pemerintah dengan konsekuensi kehilangan objek permohonan perkara. Namun, dengan menggunakan logika hukum yang lurus, Zainal melihat telah terjadi suatu hal luar biasa dalam kecepatan pengesahan UU ini. Dia menilai telah terjadi pencampuran logika politik dalam agenda sidang ini. “Jadi, hukum sudah tercampur dengan logika politik dan menciderai prinsip-prinsip negara hukum,” ujar Zainal.

Kuasa hukum lain, Ahmad Yani mengatakan mengingat objek perkara telah menjadi menjadi UU, pihaknya akan mengajukan permohonan baru dengan berbagai persiapan argumentasi yang jelas dan tegas guna memperkuat dalil permohonan. Yani menilai Perppu a quo sejatinya belum waktunya untuk forum DPR untuk memberi persetujuan atau penolakan.

“Keputusan politik sudah diambil oleh DPR. Ya, nanti mungkin menjadi objek ‘gugatan’ kami yang akan datang baik formal prosedural maupun secara substansial terhadap Perppu ini sendiri yang telah menjadi undang-undang,” kata Yani.

Sementara kuasa hukum MAKI Dkk, Kurniawan Adi Nugroho mengatakan pernyataan Pemerintah yang mengaku sudah mengesahkan Perppu menjadi UU No. 2 Tahun 2020, pihaknya meminta Pemerintah menyerahkan bukti surat Presiden kepada DPR, termasuk juga dokumentasi surat menyurat di lingkungan Pemerintah dalam hal pengundangan Perppu ini menjadi UU.

Tags:

Berita Terkait