Memprediksi Masa Depan Sektor Perpajakan yang ‘Terpukul’ Pandemi
Berita

Memprediksi Masa Depan Sektor Perpajakan yang ‘Terpukul’ Pandemi

Seberapa lama pandemi ini berlangsung dan seberapa dalam dampaknya bagi aktivitas sosial-ekonomi, akan menentukan masa depan sektor perpajakan di Indonesia.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan perpajakan hingga 30 April 2020 mencapai Rp434,3 triliun atau tumbuh negatif 0,9 persen dibandingkan tahun lalu yang mencapai Rp438,1 triliun karena terdampak wabah Covid-19.

“Kegiatan ekonomi berkurang, pajak yang terkumpul juga berkurang. Pada bulan ini juga kami melihat, ada kemungkinan bulan ke depan akan ada pelemahan lagi,” kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam keterangan pers daring di Jakarta, Rabu (19/5) lalu.

Menanggapi situasi ini, Partner Tax Research & Training Services Danny Darussalam Tax Centre (DDTC), Bawono Kristiaji, menilai pandemi Covid-19 akan menentukan masa depan sektor perpajakan suatu negara. Menurutnya, wabah Covid-19 telah mengakibatkan kondisi perekonomian global berada di bawah bayang-bayang double economic shock, baik dari sisi penawaran maupun permintaan.

"Seberapa lama pandemi ini berlangsung dan seberapa dalam dampaknya bagi aktivitas sosial-ekonomi, akan menentukan masa depan sektor perpajakan di Indonesia," ujar Bawono seperti dilansir Antara.

Belajar dari berbagai krisis sebelumnya mulai dari depresi besar 1930 hingga krisis keuangan global 2008, kebijakan fiskal yang ekspansif sering kali menjadi opsi yang diambil oleh berbagai begara untuk menyelamatkan ekonomi. Jurus utamanya adalah belanja yang besar dan relaksasi pemungutan pajak.

Itu sebabnya, lanjut Bawono, penerimaan pajak pada umumnya bakal terkena dua pukulan telak sekaligus. Perlambatan ekonomi secara alamiah mengurangi basis pajak. Di sisi lain, belanja pajak (tax expenditure) sebagai wujud pajak yang bersifat regularend akan banyak digelontorkan.

Imbasnya, rasio perpajakan (tax ratio) turun drastis. Berdasarkan data World Bank, rata-rata tax ratio dunia turun sekitar 1,5 persen pasca 2008. Penurunan tersebut diakibatkan karena penyusutan Produk Domestik Bruto (PDB).

"Karena itu, langkah yang diambil pemerintah dalam jangka pendek akan berpengaruh pada postur fiskal jangka menengah-panjang. Relaksasi yang saat ini digelontorkan pemerintah akan berimbas pada pemungutan eksesif di masa depan," kata Bawono.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait