Cerita Hakim Tak Mudik Gara-Gara Covid-19
Lipsus Lebaran 2020

Cerita Hakim Tak Mudik Gara-Gara Covid-19

“Ada keadaan yang membuat kita tidak bisa seperti biasanya, tidak bisa berkumpul bersama keluarga saat waktu penting (lebaran, red). Saya pribadi terus terang tidak mengeluh, saya memahami kondisi ini, yaa kita jalani saja begini.”

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah dirasa berbeda karena ada larangan mudik lebaran tahun in. Tentunya gara-gara pandemi virus Corona yang dalam beberapa bulan terakhir melanda Indonesia agar penyebarannya tidak semakin meluas dan bisa ditekan. Larangan ini dengan terpaksa harus menunda bertemu dengan keluarga, sanak saudara, tetangga di kampung halaman demi kebaikan bersama.    

Aturan larangan mudik tidak hanya berlaku bagi masyarakat umum, tetapi juga untuk semua PNS/ASN termasuk para hakim yang kerap bertugas berpindah-pindah (rotasi) di pengadilan daerah. Aturan tidak bepergian keluar kota alias larangan mudik ini bagi hakim tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya tertanggal 20 April 2020.

SEMA itu merujuk Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Dan Surat Edaran Menpan dan RB No. 46/2020 tentang Perubahan Atas SE Menpan dan RB No. 36/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dalam SEMA No. 3 Tahun 2020 ini, MA menegaskan guna mencegah penyebaran Covid-19 dan memastikan terpenuhinya pelayanan peradilan, selama berlakunya SEMA ini hakim dan aparatur peradilan tidak boleh berpergian ke luar kota tempat tinggal/tempat melaksanakan tugas atau tidak kembali ke daerah asalnya selama masa pencegahan penyebaran Covid-19. (Baca Juga: MA Larang Hakim dan Aparatur Peradilan Bepergian Keluar Kota)

“Hakim dan aparatur peradilan harus senantiasa siaga apabila sewaktu-waktu diminta untuk kembali ke kantor pada hari dan jam kerja untuk tugas yang bersifat mendesak dan harus hadir secara fisik,” demikian bunyi poin 2 SEMA No. 3 Tahun 2020 ini. 

Sebagian hakim yang biasanya mudik saat lebaran mengaku hanya pasrah seraya menerima keadaan ini. Seperti diungkapkan Hakim Yustisial pada Mahkamah Agung (MA) Darsono. Dia biasanya setiap lebaran pulang kampung ke rumah orang tuanya di Sidoarjo. Namun, karena ada wabah Covid-19, pemerintah melarang mudik, sehingga MA pun melarang para hakim untuk tidak bepergian keluar kota. “Sebenarnya pengen sekali pulang ke Sidoarjo, ingin berkumpul bersama keluarga. Tetapi, karena ini sudah kebijakan pemerintah, seorang hakim tentu harus patuh dan siap untuk tidak pulang kampung,” ujar Darsono kepada Hukumonline, Senin (18/5).

Lain lagi, cerita Ketua Pengadilan Negeri Moko-Moko Bengkulu, Nur Kholis. Dia merasa sangat sedih karena lebaran tahun ini tidak bisa mudik ke Bangkalan Madura. Padahal, Setiap tahunnya tidak pernah absen dari mudik. Sebab, kata dia, mudik menjadi tradisi orang Madura. (Baca: Cerita Lebaran dan Pandemi)

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait