Menyoal Tanggung Jawab Hukum Marketplace Saat Belanja Online Jadi Pilihan
Lipsus Lebaran 2020

Menyoal Tanggung Jawab Hukum Marketplace Saat Belanja Online Jadi Pilihan

Saat PSBB dan menjelang Lebaran, transaksi belanja melalui internet meningkat tajam. Kehati-hatian dari masyarakat menjadi poin utama yang harus diperhatikan dalam belanja secara online.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Penyebaran wabah virus Covid-19 di Indonesia yang kian massif membuat pemerintah mengambil kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan ini membatasi mobilisasi manusia atau physical distancing sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Pergerakan masyarakat pun terbatas dengan diminta untuk tetap berada di rumah.

Dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari untuk kebutuhan Lebaran, misalnya, masyarakat lebih memilih belanja secara daring atau online yang membuat jumlah transaksi belanja melalui internet meningkat tajam. Namun perlu diingat ada potensi sengketa yang turut meningkat seiring dengan peningkatan jumlah penggunaan internet.

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), David Tobing, menyampaikan bahwa pihaknya mendapatkan banyak laporan terkait pelanggaran konsumen di masa PSBB. Dia mengatakan bahwa semakin banyak pengguna internet, maka potensi penipuan melalui perdagangan online akan turut meningkat. “Terutama di masa Covid-19 orang-orang mendadak online maka penipuan akan berkembang,” kata David kepada Hukumonline.

Jika merujuk kepada laporan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) beberapa waktu lalu, persoalan belanja online masuk ke dalam lima besar sengketa konsumen yang banyak dilaporkan. Urutan pertama masih diduduki oleh perbankan, kedua adalah pinjaman online atau fintech, di tempat ketiga ada perumahan, keempat ada belanja online dan kelima adalah leasing. Adapun jenis laporan yang masuk mulai dari penipuan, barang terlambat atau bahkan tidak sampai, barang tidak sesuai dengan pesanan, hingga penyelewengan data pribadi.

Maka untuk mencegah terjadinya sengketa antara konsumen dan pelapak online di tengah pandemi Covid-19, David mempunyai tips. Kehati-hatian dari masyarakat menjadi poin utama yang harus diperhatikan dan ditingkatkan. Hal ini mengingat tingginya potensi penipuann dan terbatasnya pertemuan fisik dalam penyelesaian sengketa. (Baca: Cerita Lebaran dan Pandemi)

Jika konsumen ingin melakukan transaksi online, David menegaskan konsumen harus melakukan pengecekan produk untuk mencegah penipuan produk. “Sama enggak produk itu dengan asli, kemasan, dari sisi bentuk, wujud, ukuran, sehingga dengan demikian tidak tertipu. Makanan ringan repacking, susu repacking sudah sangat berbahaya, tidak ada kadaluarsa, dan produk harus disesuaikan dengan deskripsi produk di website produsen,” jelas David.

Kemudian konsumen diminta untuk melakukan transaksi online sesuai dengan kebutuhan, terutama di tengah pandemi Covid-19. Dan bagi produk yang memiliki masa kadasularsa, konsumen harus proaktif untuk melakukan pengecekan, pastikan belaja dari situs resmi dan memilih melakukan pembayaran lewat sistem cash on delivery (COD).

Tags:

Berita Terkait