Dari Nafkah untuk Istri yang Menceraikan Suami Sakit hingga Polisi Merusak Barang Bukti
10 Artikel Klinik Terpopuler:

Dari Nafkah untuk Istri yang Menceraikan Suami Sakit hingga Polisi Merusak Barang Bukti

Artikel lain yang popular dibaca apakah bisa dipidana karena dianggap meniru kata-kata bijak hingga dampak pindahnya Ibukota terhadap wilayah jabatan notaris.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Dari Nafkah untuk Istri yang Menceraikan Suami Sakit hingga Polisi Merusak Barang Bukti
Hukumonline

Tak terasa, bulan Ramadan telah berlalu. Bagi umat Muslim Indonesia, Ramadan tahun ini berbeda akibat pandemi Covid-19. Di tengah segala keterbatasan, semangat untuk menciptakan Ramadan yang bernilai tetaplah tidak mengendur. Semangat yang sama juga tetap dipertahankan oleh Klinik Hukumonline dalam konten yang diproduksinya.

Sepanjang Ramadan, Klinik tetap konsistenmemberikan kesempatan luas kepada masyarakat untuk memperoleh jawaban dari para praktisi maupun ahli atas masalah hukum sehari-hari. Secara khusus, Klinik juga mengangkat topik hukum Islam bersama pakarnya untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan terkait.

Berdasarkan hasil rangkuman tim Klinik Hukumonline, artikel terpopuler pada pekan lalu sangat terkait dengan hukum keluarga Islam. Artikel tersebut menyoroti masalah nafkah bagi Istri yang menceraikan suaminya yang sakit. Di luar itu, hukumnya polisi yang diduga merusak barang bukti juga mendapat atensi tinggi dari pembaca. Selengkapnya, berikut rangkuman 10 artikel Klinik terpopuler sepanjang sepekan terakhir.

  1. Cerai karena Suami Sakit, Masihkah Istri Berhak Memperoleh Nafkah?

Pada dasarnya, tidak tertutup kemungkinan dalam perkara cerai gugat, istri sebagai pihak penggugat menuntut nafkah madhiyah, nafkah idah, nafkah mutah, dan nafkah anak, sepanjang alasan perceraian bukan karena nusyuz. Yang dimaksud dengan nusyuz adalah perbuatan tidak taat dan membangkang seorang istri terhadap suami (tanpa alasan) yang tidak dibenarkan oleh hukum.

Namun demikian, dikabulkannya permohonan ini sifatnya kasuistik, tergantung alasan dan kondisi-kondisi yang terjadi. Termasuk kemampuan ekonomi suami yang tentu saja terdampak oleh kondisinya yang sakit.

  1. Pengertian Grundnorm dan Staatsfundamentalnorm

Menurut Hans Kelsen, hubungan antara keabsahan norma dan kewenangan pembentukan norma membentuk rantai hierarki norma-norma yang berujung pada grundnorm. Suatu norma dapat dikategorikan sebagai grundnorm apabila eksistensi dan nilai kebenaran dari norma tersebut diandaikan dan tidak dapat ditelusuri lagi.

Adapun staatsfundamentalnorm adalah landasan umum dari suatu tatanan hukum undang-undang dasar. Berdasarkan undang-undang dasar tersebut terbentuklah suatu undang-undang yang memberikan wewenang untuk membentuk suatu peraturan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait