3 Lembaga Perlu Investigasi Jual Beli Data DPT di “Pasar Peretas”
Berita

3 Lembaga Perlu Investigasi Jual Beli Data DPT di “Pasar Peretas”

Mestinya ada evaluasi atas konektivitas kebijakan di masing-masing lembaga ini terkait pengelolaan data yang berdampak pada perlindungan data pribadi.

Oleh:
Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Publik mendesak pemerintah bertanggung jawab atas kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2014 yang diperjualbelikan di situs forum peretas. Bahkan informasinya, penjual data tersebut mengklaim memiliki 200 juta data kependudukan tambahan yang termasuk dalam klasifikasi data pribadi sensitif. 

Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Wahyudi Djafar, mengatakan, tiga lembaga perlu melakukan investigasi lebih jauh untuk mengetahui dari mana data yang diperjualbelikan tersebut diperoleh. Menurut Wahyudi, investigasi ini merupakan langkah awal untuk memitigasi risiko yang lebih besar dari kebocoran data-data terkait.

Ketiga lembaga yang dimaksud Wahyudi adalah Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo); Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara sistem dan pemroses data; serta Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) sebagai pemroses data awal adminduk. 

Kemenkominfo sendiri adalah otoritas yang disebutkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) No.71 Tahun 2019 dan Permenkominfo No.20 Tahun 2016 untuk melakukan investigasi pada saat terjadi kegagalan perlindungan terhadap data pribadi. 

“Langkah investigasi ini (untuk mencari tahu) lubangnya di mana sehingga bisa menentukan data ini ternyata diperoleh dari siapa atau mereka meretas data ini dari siapa,” ujar Wahyudi kepada hukumonline, Sabtu (23/5).

Menurut Wahyudi, hingga kini yang menjadi pertanyaanya adalah dari mana sejumlah data pemilih tetap Pemilu 2014 tersebut diperoleh. Apakah terdapat lubang pada sistem database KPU sehingga memungkinkan terjadinya peretasan atau kah diperoleh dengan cara mengumpulkan informasi DPT yang telah dipublish KPU kepada sejumlah pihak. (Baca: Beragam Hal yang Harus Dihindari dalam Pilkada 2020)

Karena itu, ia mendesak Kemenkominfo untuk segera melakukan proses investigasi untuk mendapatkan dara dan informasi lebih lanjut perihal jumlah DPT yang terdampak, data apa saja yang bocor, dan langkah-langkah apa saja yang telah diambil oleh KPU selaku penyelenggara sistem elektronik pelayanan publik untuk menang anak dan mencegah terulangnya insiden kebocoran data. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait