'Jurus' Optimalkan Penerimaan Pajak di Tengah Pandemi Covid-19
Berita

'Jurus' Optimalkan Penerimaan Pajak di Tengah Pandemi Covid-19

Penerimaan pajak pada sektor digital yang akan dimulai pada 1 Juli 2020, perlu dioptimalkan.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Penerimaan negara melalui pajak berisiko turun sepanjang tahun ini lantaran pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19). Hal ini terjadi karena sebagian besar wajib pajak badan dan perorangan berkurang bahkan kehilangan kemampuannya memenuhi kewajiban membayar pajak.

Penerimaan pajak hanya terealisasi Rp376,67 triliun atau 22,93% terhadap target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau dengan kata lain mengalami perlambatan 3,1% year on year (yoy). Atas persoalan tersebut, salah satu kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan dengan memberlakukan pungutan pajak pada pemanfaatan impor produk digital dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa oleh konsumen di dalam negeri yang dikenai pajak pertambahan nilai sebesar 10 persen.

Pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk digital yang berasal dari luar negeri tersebut akan dilakukan oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yaitu pedagang atau penyedia jasa luar negeri, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) luar negeri, atau penyelenggara PMSE dalam negeri yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak, dan mulai berlaku 1 Juli 2020.

“Pengenaan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital,” kutip Direktorat Jenderal Pajak dalam keterangan persnya, Selasa (26/5).

Dengan berlakunya ketentuan ini maka produk digital seperti langganan streaming music, streaming film, aplikasi dan games digital, serta jasa online dari luar negeri akan diperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang telah dikenai PPN, serta produk digital sejenis yang diproduksi oleh pelaku usaha dalam negeri.

Pelaku usaha PMSE yang memenuhi kriteria nilai transaksi atau jumlah traffic tertentu dalam waktu 12 bulan ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak sebagai pemungut PPN. Pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria tetapi belum ditunjuk sebagai pemungut PPN dapat menyampaikan pemberitahuan secara online kepada Direktur Jenderal Pajak. (Baca: Memprediksi Masa Depan Sektor Perpajakan yang ‘Terpukul’ Pandemi)

Sama seperti pemungut PPN dalam negeri, pelaku usaha yang ditunjuk juga wajib menyetorkan dan melaporkan PPN. Penyetoran PPN yang telah dipungut dari konsumen wajib dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya, sedangkan pelaporan dilakukan secara triwulanan paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir.

Tags:

Berita Terkait