Kedisiplinan Masyarakat Prasyarat Memasuki New Normal
Berita

Kedisiplinan Masyarakat Prasyarat Memasuki New Normal

Perlu tindakan tegas sebagai upaya mendisplinkan masyarakat terhadap aturan PSBB dan protokol kesehatan. Misalnya, syarat keluar-masuk wilayah Jakarta harus mengantongi SIKM, surat keterangan sehat, hingga surat dinas dari instansi atau perusahaan dan dokumen perjalanan lain seperti kartu identitas resmi.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Petugas hukum masyarakat yang melanggar  aturan PSBB di Jakarta. Foto: RES
Petugas hukum masyarakat yang melanggar aturan PSBB di Jakarta. Foto: RES

Angin segar bagi masyarakat yang merasa “terkurung” akibat pandemi Covid-19 karena akan mulai menikmati kehidupan normal sepanjang didukung sikap kedisiplinan masyarakat terutama saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebagai upaya pencegahan. Sebab, pemerintah pusat bakal mengizinkan beroperasi sejumlah mal, aktivitas perkantoran, dan aktivitas sektor ekonomi lain sebagai penanda dimulainya new normal dengan catatan.

Presiden Joko Widodo mengatakan penerapan PSBB harus dipatuhi semua masyarakat. Mulai per Selasa (26/5/2020) ini, penerapan PSBB bakal melibatkan TNI dan Polri di sejumlah titik keramaian untuk mendisiplinkan masyarakat. Pendisiplinan ini bakal dilakukan di 4 provinsi dan 25 kabupaten/kota yang menerapkan PSBB. “Dalam rangka mendisplinkan, lebih mendisplinkan masyarakat agar mengikuti protokol kesehatan sesuai PSBB,” ujarnya seperti dikutip Antara.

Dia mengatakan langkah tegas ini sebagai bagian upaya menekan penyebaran virus Corona agar kurva tingkat penularannya dapat menurun. Pemerintah telah menimbang bakal menerapkan aktivitas kehidupan masyarakat dalam tatanan kehidupan normal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.  

Langkah menerapkan new normal merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan (Kemenkes) nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. (Baca Juga: Pemerintah Kaji Kebijakan Sosial Ekonomi Menuju New Normal)   

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan perpanjangan PSBB Provinsi DKI Jakarta hingga 4 Juni 2020 menjadi fase penentu masa transisi menuju kenormalan baru atau new normal. Menurutnya, perpanjangan masa PSBB ketiga kalinya ini menjadi penentu. Bila nantinya beberapa hari penularan Covid-19 mengalami penurunan serta mendapat analisa dari para ahli epidemiologi, bukan tidak mungkin bakal memasuki transisi kehidupan normal baru.

“Angkanya sekarang di Jakarta sekitar 1, jika bisa turun di bawah 1, maka mulai sesudah tanggal 4, kita bisa melakukan transisi menuju normal baru,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (25/5/2020) kemarin.

Dia menilai kenormalan kehidupan dapat diberlakukan di masa transisi pasca PSBB sepanjang penambahan kasus dapat dikontrol. Sebaliknya, bila penambahan kasus Covid-19 meningkat, Anies bakal memperpanjang PSBB di Jakarta. Menurutnya, sebelum dan sesudah diberlakukan PSBB, angka pengendalian kasus Covid-19 menunjukkan kemajuan yang signifikan.

Tags:

Berita Terkait