Ini Panduan Kemenkes Soal Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja
Berita

Ini Panduan Kemenkes Soal Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja

Manajemen perusahaan harus membentuk Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan Surat Keputusan dari Pimpinan Tempat Kerja.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: CUP
Ilustrasi: CUP

Pemerintah akhirnya memberikan kesempatan bagi dunia usaha untuk kembali memberlakukan kebijakan bekerja di kantor setelah tiga bulan virus Corona atau Covid-19 melanda Indonesia. Hal itu tercantum di dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) No. HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Menurut Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto, kebijakan ini dikeluarkan dengan pertimbangan ekonomi. Menurutnya, dalam situasi pandemi Covid-19, roda perekonomian harus tetap berjalan dengan mengedepankan langkah-langkah pencegahan.

Panduan penularan Covid-19 ini dibuat mengingat dunia usaha dan masyakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan karena besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktivitas bekerja.

”Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya,” kata Terawan dikutip dari website resmi Setkab, Selasa (26/5). (Baca: Pemerintah Kaji Kebijakan Sosial Ekonomi Menuju New Normal)

Sebelumnya, pemerintah memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah terkait dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Namun dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan.

”Untuk itu pasca pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau New Normal,” ujarnya.

Secara garis besar, Permenkes tersebut mengatur aktivitas pekerja saat kebijakan bekerja di kantor diberlakukan. Selama PSBB, manajemen harus menerapkan kebijakan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19. Kebijakan dimaksud adalah pihak manajemen agar senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang Covid-19 di wilayahnya. (Secara berkala dapat diakses di https://infeksiemerging.kemkes.go.id. dan kebijakan Pemerintah Daerah setempat).

Tags:

Berita Terkait