Dampak Pandemi Mesti Diantisipasi dalam Kebijakan Hukum
Berita

Dampak Pandemi Mesti Diantisipasi dalam Kebijakan Hukum

Terutama dalam lingkup kebijakan ekonomi, dunia usaha, dan ketenagakerjaan dalam sebuah kebijakan hukum setingkat UU, seperti RUU Cipta Kerja.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR, tempat pembahasan RUU antara pemerintah dan DPR. Foto: RES
Gedung DPR, tempat pembahasan RUU antara pemerintah dan DPR. Foto: RES

Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia dalam beberapa bulan terakhir berdampak serius pada kehidupan sosial dan ekonomi terutama di sektor keberlangsungan dunia usaha dan ketenagakerjaan. Mulai ancaman resesi ekonomi, pengangguran meningkat lantaran tingginya angka PHK, skala pengupahan, hingga pengaturan keadaan memaksa (force majeure) ketika nantinya menghadapi pandemi yang belum diatur dalam kebijakan hukum yang jelas dan pasti.        

Ketua Umum Himpunan Konsultan Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (HKHKI) Ike Farida mencatat salah satu dampak pandemi bertambahnya jumlah pengangguran di berbagai negara seperti Amerika Serikat (33 juta); Jepang (1,7 juta); dan Perancis (11 juta). Di Indonesia diperkirakan lebih dari 9 juta orang kehilangan pekerjaan lantaran di-PHK dan dirumahkan.   

Ike menilai meningkatnya jumlah pengangguran itu menunjukan resesi ekonomi sudah di depan mata. Resesi ini akan mengakibatkan jumlah pengangguran semakin melonjak tajam dan membuat ekonomi semakin terpuruk. Ike berpendapat pandemi covid-19 berdampak sediktnya terhadap 3 pelaku hukum ketenagakerjaan.

Pertama, pengusaha, karena kehilangan pesanan dan pemasukan, tidak dapat melakukan sistem work from home (WFH), sehingga menimbulkan kerugian besar. Kedua, pekerja, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan hilangnya lapangan pekerjaan. Ketiga, pemerintah, sulit menekan jumlah pengangguran dan menciptakan perluasan kesempatan kerja akibat pandemi Covid-19.

Untuk itu, perkembangan hukum ketenagakerjaan pasca pandemi Covid-19 harus direspon secara tepat. Salah satunya, dalam RUU Cipta Kerja atau RUU lain perlu menambahkan ketentuan yang merespon kondisi tertentu seperti pandemi. Pengaturan yang perlu dimuat dalam RUU Cipta Kerja antara lain tentang force majeure jika terjadi pandemi; tunjangan pengangguran yang anggarannya dari pemerintah seluruhnya; pengaturan perjanjian kerja waktu tertentu yang lebih fleksibel; sistem outsourcing lebih luwes; penegakan sanksi tegas yang menimbulkan efek jera guna melindungi pekerja.

Ike melihat beberapa jenis industri yang dibutuhkan seperti membangun sistem web (web designer, and developer), perusahaan survey, jasa penerjemah, dan perdagangan daring. Tapi umumnya keahlian bidang tersebut melalui skema pemborongan pekerjaan (outsourcing atau project based). “Karenanya, outsourcing dapat menjadi solusi bagi perusahaan dan pekerja agar tetap bertahan dalam situasi berat seperti saat ini,” kata Ike ketika dikonfirmasi, Selasa (26/5/2020). (Baca Juga: RUU Cipta Kerja Perlu Perhitungkan Dampak Covid-19)

Dalam keterangan pers, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Prof Abdul Rachmad Budiono menyebut pentingnya campur tangan pemerintah saat pandemi Covid-19, seperti kebijakan lockdown dan larangan aktivitas termasuk pengaturan keadaan memaksa.  

Tags:

Berita Terkait