Respons Pelaku Usaha Soal Panduan New Normal di Tempat Kerja
Berita

Respons Pelaku Usaha Soal Panduan New Normal di Tempat Kerja

Panduan kesehatan di tempat kerja diimbau tidak birokratis dan tumpang tindih sehingga menyulitkan pelaku usaha.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Wacana menghidupkan kembali atau “new normal” dunia usaha setelah pembatasan berskala besar corona virus disease 2019 (Covid-19) digulirkan pemerintah meski jumlah kasus positif penderita virus tersebut terus meningkat. Nantinya, terdapat berbagai panduan yang harus dipatuhi masyarakat khususnya pada tempat-tempat kerumunan seperti perkantoran untuk menghindari penyebaran virus tersebut lebih parah.

Panduan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) No. HK.01.07/MENKES/328/2020 No.HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Keputusan tersebut secara umum mengatur tata cara aktivitas pekerja serta manajemen pencegahan Covid-19. Penerapannya dalam bentuk pengukuran suhu, pengaturan waktu kerja yang tidak panjang, pemenuhan asupan nutrisi makanan bagi para karyawan. Kemudian, perusahaan juga wajib memfasilitasi tempat kerja yang bersih dan bebas penyakit.

Menanggapi ketentuan tersebut, pelaku usaha mendukung kebijakan tersebut karena panduan tersebut tidak jauh berbeda dibandingkan pencegahan sebelumnya. Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), Firman Bakri menyatakan sebelumnya pelaku usaha sudah menerapkan protokol pencegahan yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian. (Baca: Panduan Kemenkes Soal Pencegahan dan Pengedalian Covid-19 di Tempat Kerja)

Sebelumnya, untuk memastikan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri pemegang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) benar-benar melaksanakan aktivitasnya sesuai dengan kebijakan yang telah dikeluarkan Pemerintah dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19, Menteri Perindustrian (Menperin) mengeluarkan Surat Edaran Menperin Nomor 8 Tahun 2020 tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang memiliki IOMKI.

“Kan masih ada pysical distancing rasanya masih sama dengan protokol izin operasional (IOMKI) waktu PSBB kemarin yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian. Rasanya sudah bukan hal baru lagi. Mungkin ada beberapa penambahan saja,” jelas Firman saat dihubungi hukumonline, Rabu (27/5).

Namun, dia mengingatkan agar Keputusan Menkes tersebut tidak birokratis sehingga menyulitkan pelaku usaha. Selain itu, dia mengimbau agar tiap kementrian berkoordinasi mengenai protokol kesehatan tersebut sehingga tidak tumpang tindih. “Asal jangan jadi birokratis dan obesitas pengaturan lagi. Nanti tiap-tiap kementerian terbitkan protokol kesehatan, jangan sampai akan ada tumpang tindih peraturan lagi,” tambah Firman.

Tags:

Berita Terkait