Tahapan Pilkada Harus Terapkan Protokol Kesehatan dan Prinsip Demokrasi
Berita

Tahapan Pilkada Harus Terapkan Protokol Kesehatan dan Prinsip Demokrasi

Para penyelenggara pemilu tidak boleh sama sekali mengurangi sedikitpun prinsip demokrasi dalam pelaksanaan tahapan Pilkada.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Keputusan perihal pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak akhirnya disepakati digelar pada 9 Desember 2020 mendatang. Kesepakatan itu ditempuh setelah digelar rapat dengar pendapat antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan Komisi II DPR dan institusi penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) melalui video conference, Rabu (27/5/2020) kemarin.

“Kesepakatan pemungutan suara pada 9 Desember (2020) tentu diambil berdasarkan pertimbangan dari Penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU, saran, dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” kata Menteri Dalam Negeru (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.

Awalnya pemungutan suara dijadwalkan pada 23 September 2020 diundur hingga 9 Desember 2020 membawa implikasi mundurnya tahapan pilkada yang bergeser mulai 15 Juni 2020. Meski begitu, kata Tito, pelaksanaan tahapan Pilkada tetap harus dijamin dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat agar tidak mengganggu keselamatan, kesehatan, dan proses demokrasi di 270 daerah.

Tito menerangkan poin yang disepakati antara Komisi II DPR, Kemendagri, dan institusi penyelenggara Pemilu, seperti KPU dan Bawaslu. Pertama, berdasarkan penjelasan KPU, langkah kebijakan serta situasi pengendalian Covid-19, dan dukungan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 disepakati pemungutan suara diundur menjadi 9 Desember 2020 mendatang. Hal ini sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Kedua, Komisi II DPR menyetujui usulan perubahan Rancangan Peraturan KPU (RP-KPU) Tentang Perubahan Ketiga atas (PKPU) Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

“Tahapan lanjutan perubahannya dimulai sejak 15 Juni 2020 mendatang. Itupun dengan syarat, seluruh tahapan pilkada sesuai Protokol Kesehatan. Kemudian berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19, serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi,” ujar mantan Kapolri ini. (Baca Juga: Perlu Penyelarasan Tata Kelola Pemilu dengan Perlindungan Data Pribadi)

Ketiga, Komisi II DPR meminta kepada KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk mengajukan usulan tambahan anggaran terkait Pilkada di Provinsi, Kabupaten, dan Kota secara lebih rinci. “Untuk selanjutnya dibahas oleh Pemerintah dan DPR,” kata Tito.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait