Yuk, Pahami Daftar Dokumen yang Wajib Dibawa Penumpang Pesawat Saat Covid-19
Berita

Yuk, Pahami Daftar Dokumen yang Wajib Dibawa Penumpang Pesawat Saat Covid-19

Di masa pandemi seperti saat ini, penumpang sebaiknya mempersiapkan kelengkapan dokumen sebelum perjalanan yang telah ditetapkan pemerintah.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Wacana pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terus bergulir di masyarakat. Transportasi publik seperti pesawat yang semula diatur secara ketat juga mendapat pelonggaran bagi penumpang dengan wajib menyertakan berbagai dokumen diri sebelum memasuki pesawat. Dokumen-dokumen tersebut seperti dokumen kesehatan negatif Covid-19, surat dinas dan surat keterangan pendukung lainnya.

Penting bagi masyarakat memahami kelengkapan dokumen tersebut agar dapat mempersiapkannya sebelum perjalanan. Terlebih lagi, Pemprov DKI Jakarta baru saja mengharuskan masyarakat mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta sebagai syarat perjalanan menuju dan pergi ke Jakarta. (Baca: Anies Terbitkan Pergub Batasi Warga Keluar Masuk Jakarta)

Secara umum, kelengkapan dokumen tersebut mengacu pada SE No.4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Sesuai SE No.4 Tahun 2020, pembatasan perjalanan keluar masuk wilayah dikecualikan dalam rangka pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, pelayanan fungsi ekonomi penting. Kemudian, pengecualian juga dilakukan bagi pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

Pengecualian juga diberlakukan bagi repatriasi pekerja migran Indonesia, Warga Negara Indonesia dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Baca: Cerita Hakim Tak Mudik Gara-Gara Covid-19)

Orang yang melakukan perjalanan karena bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta disyaratkan menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, TNI, Polri yang ditandatangani pejabat eselon 2. Menunjukkan surat tugas bagi pegawai BUMN, BUMD, Unit Pelaksana Teknis, Satuan Kerja, Organisasi Non-Pemerintah, Lembaga Usaha yang ditandatangani Kepala Direksi atau Kepala Kantor.

Hukumonline.com

Sumber: Kemenhub

Orang yang melakukan perjalanan dinas tersebut juga harus menunjukan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas dan klinik kesehatan. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah dan swasta harus menunjukkan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat. Kemudian, orang tersebut harus menunjukkan identitas diri KTP atau tanda pengenal lain yang sah dan melaporkan rencana perjalanan seperti jadwal keberangkatan dan kepulangan.

Tags:

Berita Terkait