Ramai-ramai Menolak Pelaksanaan Pilkada di Desember 2020
Berita

Ramai-ramai Menolak Pelaksanaan Pilkada di Desember 2020

Penyelenggaraan pilkada di masa pandemi rentan terhadap pelanggaran. Pilkada tidak seharusnya dilakukan dengan kualitas yang menurun.

Oleh:
Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Komisi II DPR RI, Pemerintah, dan Penyelenggara Pemilu sepakat melaksanakan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak jatuh pada 9 Desember 2020. Dalam rapat kerja antara perwakilan pemerintah, DPR, dan penyelenggara, Rabu (27/5), keputusan tersebut disetujui secara bersama. 

Dalam rapat tersebut disampaikan penjelasan KPU berikut langkah kebijakan dan situasi pengendalian oleh pemerintah, termasuk usulan dan dukungan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 lewat surat Kepala Gugus Tugas Nomor:B-196/KA GUGUS/PD 01.02/05/2020 tertanggal 27 Mei 2020. 

“Komisi II DPR RI bersama Mendagri RI dan KPU RI setuju pemungutan suara serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020 sesuai Perppu Nomor 2 Tahun 2020,” demikian petikan kesimpulan rapat kerja Komisi II DPR RI. 

Melalui kesimpulan tersebut juga diketahui bahwa Komisi II menyetujui usulan perubahan Rancangan Peraturan KPU RI tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. 

“Dengan syarat bahwa semua tahapan Pilkada harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan, berkoordinasi dengan gugus tugas Covid-19, serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi,” bunyi kesimpulan rapat kerja. 

Keputusan ini diambil dalam waktu bersamaan dengan inisiatif sejumlah organisasi masyarakat sipil yang menolak pelaksanaan hari pemungutan suara sesuai dengan jadwal yang ditentukan Perppu No.2 Tahun 2020, yakni pada 9 Desember 2020. (Baca: Perppu Terbit, Pilkada Ditunda Sampai Pandemi Covid-19 Teratasi)

Elemen masyarakat sipil yang terdiri dari Netgrit, Netfid, Perludem, PUSaKO FH Unand, Puskapol UI, Rumah Kebangsaan, Kopel, JPPR, KIPP Indonesia, dan PPUA Disabilitas bahkan telah menggelar petisi daring untuk mendorong penyelenggaraan Pilkada pada tahun 2021.

Tags:

Berita Terkait