Tiga Usulan Buruh Agar Pencegahan Covid-19 di Tempat Kerja Efektif
Berita

Tiga Usulan Buruh Agar Pencegahan Covid-19 di Tempat Kerja Efektif

Pemerintah perlu memberikan bantuan untuk perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan agar mampu memenuhi keperluan dalam pelaksanaan Kepmenkes No.HK.01.07/MENKES/328/2020 ini.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: Hol
Ilustrasi: Hol

Pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) tak hanya berdampak terhadap sektor kesehatan, tapi juga perekonomian. Sebagian besar negara yang dilanda wabah Covid-19 pertumbuhan ekonominya anjlok. Indonesia bakal menerapkan kebijakan new normal yang dianggap sebagai solusi memperbaiki perekonomian meski di tengah pandemi Covid-19.

Salah satu upaya mendukung kebijakan new normal tersebut, pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) No. HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Secara garis besar, Kepmenkes tersebut mengatur aktivitas pekerja saat kebijakan bekerja di kantor diberlakukan. Selama PSBB, manajemen harus menerapkan kebijakan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19. Kebijakan dimaksud adalah pihak manajemen agar senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang Covid-19 di wilayahnya.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan kebijakan ini dikeluarkan dengan pertimbangan ekonomi. Menurutnya, dalam situasi pandemi Covid-19, roda perekonomian harus tetap berjalan dengan mengedepankan langkah-langkah pencegahan. Panduan penularan Covid-19 ini dibuat mengingat dunia usaha dan pekerja berkontribusi besar memutus mata rantai penularan Covid-19 karena besarnya jumlah populasi pekerja dan mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya karena aktivitas bekerja.

“Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya,” kata Terawan sebagaimana dilansir setkab.go.id, Sabtu (23/5/2020). (Baca: Panduan Kemenkes Soal Pencegahan dan Pengedalian Covid-19 di Tempat Kerja)

Terawan mengingatkan Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 menyatakan PSBB dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat kerja. Namun, dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan. Setelah pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi yang belum berakhir, Terawan menyebut perlu upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja, sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau new normal.

Kalangan serikat buruh menyambut baik terbitnya Kepmenkes itu. Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar berpendapat proses pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja akan berhasil jika semua pihak menjalankan amanat Kepmenkes itu. Agar kebijakan ini berjalan efektif Timboel mengusulkan sedikitnya 3 hal. Pertama, kedisiplinan semua pihak untuk melaksanakan Kepmenkes. Kedua, dukungan anggaran. Ketiga, penegakan hukum yang orientasinya persuasif.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait