Pelibatan TNI Tangkal Aksi Terorisme Miliki Dasar Hukum yang Kuat
Berita

Pelibatan TNI Tangkal Aksi Terorisme Miliki Dasar Hukum yang Kuat

Koalisi beranggapan draf Perpres bertentangan dengan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI yang berpotensi menggangu sistem peradilan pidana, mengancam HAM, demokrasi dan meminta pemerintah merevisi draf Perpres tersebut.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
 Aparat TNI saat ikut turun tangan menangani teror ledakan di kawasan Sarinah, Thamrin, Jakarta. Foto: RES
Aparat TNI saat ikut turun tangan menangani teror ledakan di kawasan Sarinah, Thamrin, Jakarta. Foto: RES

Pemerintah telah menyodorkan draf rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme. Perpres tersebut sebagai aturan pelaksana bagi TNI dalam menangkal aksi terorisme menuai protes dan kritik dari berbagai kalangan karena dinilai mengganggu sistem peradilan pidana, mengancam HAM, dan demokrasi. Lantas, apa urgensi dan dasar disusunnya pengaturan pelibatan TNI dalam penanganan aksi terorisme di Tanah Air?

Dosen Fakultas Keamanan Nasional Universitas Pertahanan Anang Puji Utama menerangkan tugas TNI dalam penanganan aksi terorisme memiliki dasar hukum dalam UU No.5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU No.15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU dan UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI.

Pengaturan tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisime merupakan bagian dari operasi militer selain perang sebagaimana diatur dalam Pasal 43 I UU 5/2018. Sedangkan Pasal 7 ayat (2) UU TNI mengatur beberapa tugas pokok TNI, operasi militer selain perang yakni mengatasi aksi terorisme. Pasal 43 I mengatur ketentuan mengenai pelaksanaan tugas penanganan aksi terorisme diatur lebih lanjut dengan peraturan presiden.

“Pembentukan Peraturan Presiden ini dikonsultasikan kepada DPR sesuai dengan penjelasan Pasal 43 I ayat (3) UU No. 5/2018,” ujar Anang Puji Utama melalui keterangan tertulis yang diterima Hukumonline, Jumat (29/5/2020). Baca Juga: Alasan Masyarakat Sipil Menolak Pelibatan TNI Tangani Terorisme)

Bagi Anang, terdapat tiga hal yang perlu diperhatikan. Pertama, pengaturan tugas TNI mengatasi aksi terorisme merupakan mandat dari undang-undang. Anang menilai pengaturan UU 5/2018 merupakan dasar hukum yang memberikan legitimasi dan legalitas pengaturan tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme melalui Perpres.

Kedua, pembentukan Perpres tentang tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme harus melalui proses konsultasi dengan DPR. Kendatipun konsultasi pembentukan Perpres tersebut bukan praktik yang lazim, namun langkah tersebut menunjukkan adanya kontrol prosedural atau legislative preview yang akan menguatkan legitimasi Perpres tersebut.

Ketiga, proses legislative preview tersebut sekaligus upaya kontrol substansi dari lembaga representasi rakyat terkait pengaturan salah satu tugas pokok TNI. Dengan begitu, substansi yang berpotensi menyimpang dari hak-hak masyarakat dapat dicegah melalui proses legislative preview. Termasuk menampung aspirasi masyarakat yang berkembang terkait materi pengaturannya.

Tags:

Berita Terkait