Munas III DPN Peradi Ditunda Menjadi 23-25 September 2020
Berita

Munas III DPN Peradi Ditunda Menjadi 23-25 September 2020

DPN Peradi telah mengumumkan penundaan Musyawarah Nasional (Munas) III Peradi, dari yang semula akan diselenggarakan pada 10-12 Juni 2020 menjadi tanggal 23-25 September 2020.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit
Ketua Umum DPN Peradi, Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.H. Foto: RES.
Ketua Umum DPN Peradi, Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.H. Foto: RES.

Melalui surat bernomor 354/DPN/PERADI/V/2020, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) telah mengumumkan penundaan Musyawarah Nasional (Munas) III Peradi, dari yang semula akan diselenggarakan pada 10-12 Juni 2020 menjadi tanggal 23-25 September 2020. Adapun berdasarkan hasil Rapat Harian DPN Peradi pada Jumat (22/5) yang digelar secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, lokasi penyelenggaraan Munas III Peradi masih sama, yaitu Hotel Shangri-La, Surabaya.

 

Ketua Umum DPN Peradi, Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.H. menjelaskan, penundaan ini harus dilakukan terkait situasi pandemi Covid-19 atau virus korona yang masih belum reda. Apalagi, pemerintah juga telah menetapkan dan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa tempat, termasuk Surabaya dan sekitarnya untuk mencegah penularan wabah. “Demi keselamatan peserta Munas, maka Munas III Peradi tahun 2020 akan ditunda. Namun, pelaksanaan Munas III Peradi tahun 2020 juga dapat dipercepat dengan mematuhi ketentuan Anggaran Dasar/Peraturan Rumah Tangga (AD/ART) Peradi hanya jika situasi dan kondisi makin membaik, pemerintah telah mengakhiri PSBB, dan mengizinkan pertemuan yang dihadiri banyak peserta (catatan: peserta Munas yang akan datang kurang-lebih sebanyak 1.000 orang),” tutur dia.

 

Lebih lanjut, Fauzie mengatakan, menyikapi dampak penyebaran Covid-19, pemerintah telah menerbitkan berbagai ketentuan termasuk larangan berkumpul, sehingga pelaksanaan Munas III Peradi tahun 2020 menjadi hal yang tidak memungkinkan. Oleh karena itu, sesuai ketentuan AD Pasal 24 ayat 4 dan PRT Pasal 20, maka masa jabatan DPN Peradi otomatis diperpanjang sampai Munas yang akan datang. Namun, masa jabatan itu hanya berlaku paling lama selama enam bulan, terhitung berakhirnya masa jabatan DPN Peradi yaitu tanggal 13 Juni 2020.

 

Sekretaris Jenderal DPN Peradi, Thomas E. Tampubolon ,S. H. M. H. menyampaikan, Rapat Harian DPN Peradi juga telah menyepakati perpanjangan masa jabatan akan berakhir pada 13 Desember 2020. “Rapat juga telah memutuskan bahwa DPN dan DPC perlu mencari alternatif, yakni suatu mekanisme dalam mengambil keputusan terkait Munas III Peradi tahun 2020 secara urun-rembuk sebagai alternatif Munas III Peradi, manakala wabah Covid-19 belum berakhir dan pemerintah tetap tidak mengizinkan pertemuan banyak orang hingga akhir tahun 2020,” ia menambahkan.

 

Rapat Harian DPN Peradi dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah Pengurus Harian DPN Peradi. Sesuai AD/ART Peradi, jumlah ini telah memenuhi kuorum, sehingga putusannya sah dan mengikat. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPN Peradi.

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Tags:

Berita Terkait