Hati-hati Jeratan Pinjaman Online Berkedok Koperasi di Tengah Pandemi Covid-19
Berita

Hati-hati Jeratan Pinjaman Online Berkedok Koperasi di Tengah Pandemi Covid-19

​​​​​​​Pinjaman online berkedok koperasi memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 untuk menawarkan pinjaman dana kepada masyarakat.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Foto ilustrasi: BAS
Foto ilustrasi: BAS

Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) menemukan praktik-praktik pinjaman online berkedok koperasi simpan pinjam. Layanan ilegal tersebut dapat diakses masyarakat melalui toko aplikasi online. Praktik-praktik tersebut tentunya melanggar ketentuan koperasi yang layanannya dapat diakses masyarakat secara umum tidak hanya sebatas anggota atau calon anggotanya saja. Layanan pinjaman ilegal ini semakin bertambah seiring kebutuhan dana masyarakat saat pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19).

Ketua SWI, Tonggam Lumban Tobing menyatakan berdasarkan hasil koordinasi SWI dan Kementerian Koperasi dan UKM sepakat untuk menindak kegiatan koperasi yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku tersebut. “Kemudian, ada pembinaan terhadap Koperasi yang masih melakukan kegiatan yang belum sesuai dengan jati diri dan prinsip koperasi,” jelas Tonggam, Jumat (22/5).

SWI dan Kemenkop UMKM juga akan melakukan normalisasi dan rehabilitasi terhadap koperasi yang tidak melakukan praktik pinjaman online di luar anggota dan memiliki legalitas badan hukum dan izin usaha simpan pinjam sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Secara khusus, kedua pihak tersebut baru saja sepakat melakukan normalisasi pada tahap pertama ini terhadap 35 koperasi.

Hukumonline.com

Sebelumnya, SWI menemukan 50 aplikasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang melakukan penawaran pinjaman online ilegal yang kegiatannya tidak sesuai dengan prinsip perkoperasian. Tongam mengatakan penggunaan aplikasi Koperasi Simpan Pinjam ilegal itu bertujuan untuk mengebui masyarakat seakan-akan penawaran pinjaman online itu memiliki legalitas dari Kementerian Koperasi.

“Kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM, dan bersepakat bahwa KSP tidak boleh melakukan usaha dengan aplikasi pinjol karena bisa diakses oleh masyarakat umum yang bukan anggota atau calon anggota KSP dan melanggar ketentuan perundang-undangan Koperasi,” kata Tongam. (Baca: Penagihan Pinjol Meresahkan? Perhatikan Tips Ini Agar Tak Salah Langkah)

Dari hasil temuan tersebut, SWI dan Kemenkop UMKM sepakat untuk menindaklanjuti temuan ini dengan meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk menutup 50 aplikasi pinjol KSP tersebut.  Menurut Tongam, penindakan ini sangat diperlukan mengingat masih banyaknya pinjaman online ilegal yang beroperasi di tengah masyarakat yang saat ini sedang menurun pendapatannya akibat pandemi Covid-19.

Kegiatan pinjaman online ilegal ini sangat merugikan masyarakat karena mengenakan bunga dan fee yang sangat tinggi, jangka waktu pinjaman singkat, dan diduga melakukan penyebaran data pribadi serta intimidasi pada saat peminjam tidak dapat mengembalikan pinjaman tepat waktu.

Tags:

Berita Terkait