Tersebar di 23 Provinsi, 102 Wilayah Ini Masuk Zona Hijau Covid-19
Berita

Tersebar di 23 Provinsi, 102 Wilayah Ini Masuk Zona Hijau Covid-19

Meski masuk zona hijau, keberhasilan menekan angka penyebaran wabah tergantung dari kesadaran dan kedisiplinan masyarakatnya.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi. Foto: RES
Ilustrasi. Foto: RES

Sebanyak 102 Pemerintah Kabupaten/Kota dinyatakan sebagai zona hijau terkait pandemi Covid-19. Penetapan yang dilakukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tersebut menegaskan bahwa 102 Pemerintah Kabupaten/Kota dapat melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman dari Covid-19. Hal tersebut diutarakan oleh Ketua Gugus Tugas Doni Monardo sesuai arahan Presiden Joko Widodo pada 29 Mei 2020 lalu.

“Kemarin, tanggal 29 Mei 2020, Bapak Presiden Jokowi, memerintahkan Ketua Gugus Tugas untuk memberikan kewenangan kepada 102 Pemerintah kabupaten/kota yang saat ini, berada dalam zona hijau, untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman Covid-19,” kata Doni sebagaimana dikutip dari laman resmi Setkab. Adapun 102 wilayah tersebut tersebar dari Barat hingga wilayah Timur Indonesia.

Hukumonline.com

Dalam implementasinya, Doni Monardo yang juga selaku Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sangat mengharapkan agar tiap-tiap kabupaten/kota tersebut dapat tetap meneruskan anjuran pemerintah untuk selalu menegakkan protokol kesehatan secara ketat, penuh kehati-hatian dan tetap waspada terhadap ancaman Covid-19. Selain itu juga, ia juga meminta setiap daerah untuk wajib memperhatikan ketentuan tentang testing yang masif, tracing yang agresif, isolasi yang ketat, serta treatment yang dapat menyembuhkan pasien Covid-19.

Pada kesempatan yang sama, Doni juga meminta para bupati dan walikota, selaku ketua Gugus Tugas tingkat kabupaten/kota, agar proses pengambilan keputusan harus melalui Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) dan Dewan Permusyawaratan Rakyat Daerah (DPRD). Proses ini juga harus melibatkan segenap komponen ‘pentaheliks’ yang meliputi pemerintah, dunia usaha, akademisi, masyarakat dan media massa. (Baca: Potret Penegakan Hukum Kala Pandemi Covid-19)

“Agar proses pengambilan keputusan harus melalui FORKOPIMDA dengan melibatkan segenap komponen masyarakat, termasuk pakar kedokteran, Ikatan Dokter Indonesia, pakar epidemiologi, pakar kesehatan masyarakat, tokoh agama, tokoh budaya, atau budayawan, tokoh masyarakat, pakar di bidang ekonomi kerakyatan, tokoh pers di daerah, dunia usaha, dan tentunya DPRD, melalui pendekatan kolaborasi pentahelix berbasis komunitas,” tegas Doni.

Dalam proses pengambilan keputusan tersebut, para bupati/walikota dapat melakukan konsultasi dan koordinasi yang ketat dengan pemerintah provinsi, khususnya kepada para Gubernur. Proses pengambilan keputusan tersebut juga harus melalui tahapan prakondisi, yaitu edukasi, sosialisasi, kepada masyarakat, dan juga simulasi sesuai dengan sektor atau bidang yang akan dibuka.

Adapun sektor yang dimaskud adalah seperti pembukaan rumah ibadah masjid, gereja, pura, vihara. Selain itu juga pasar atau pertokoan, transportasi umum, hotel, penginapan, dan restoran, perkantoran, dan bidang-bidang lain, yang dianggap penting, namun aman dari ancaman Covid-19. “Tahapan-tahapan sosialisasi tersebut, tentunya harus bisa dipahami, dimengerti, dan juga dipatuhi oleh masyarakat. Intinya, keberhasilan masyarakat produktif dan aman Covid-19 sangat tergantung,” jelas Doni. (Baca: Ini Panduan Kemenkes Soal Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja)

Tags:

Berita Terkait