Ini Panduan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah pada Masa Pandemi
Berita

Ini Panduan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah pada Masa Pandemi

Bila di lingkungan rumah ibadah terdapat kasus penularan Covid-19 maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah/kolektif.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi. Foto: RES
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi. Foto: RES

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama No.15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi. SE ini diterbitkan sebagai respons atas kerinduan umat beragama untuk kembali melaksanakan ibadah di rumah ibadah masing-masing dengan tetap menaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya.

“Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan persebaran Covid-19,” terang Menag seperti dilansir situs Setkab, Sabtu (30/5) lalu.

Menurutnya, SE yang ditandatangani pada 29 Mei 2020 ini mencakup panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa pandemi, yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah atau kolektif. Di dalamnya mengatur kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status Zona yang berlaku di daerah.

“Meskipun daerah berstatus Zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah/kolektif,” tegas Menag.

Menag menggarisbawahi, rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah/kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/RO dan angka Effective Reproduction Number/RT, berada di Kawasan/lingkungan yang aman dari Covid-19. (Baca: Pemerintah Siapkan Skenario Protokol Normal Baru yang Produktif dan Aman)

Hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud, setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama Majelis-majelis Agama dan instansi terkait di daerah masing-masing.

“Surat Keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Tags:

Berita Terkait