Pidana Mati Koruptor Dana Penanganan Covid-19 Hingga Absahnya Perkawinan Tanpa Lamaran
10 Artikel Klinik Terpopuler:

Pidana Mati Koruptor Dana Penanganan Covid-19 Hingga Absahnya Perkawinan Tanpa Lamaran

Cara penyelesaian sengketa jika salah ukur tanah hingga jerat hukum menghina Presiden di tengah wabah Covid-19.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Pidana Mati Koruptor Dana Penanganan Covid-19 Hingga Absahnya Perkawinan Tanpa Lamaran
Hukumonline

Meski di tengah wabah Covid-19, Klinik Hukumonline dengan tagline-nya “yang bikin melek hukum, emang klinik hukum” tetap berkomitmen untuk terus memberikan asupan edukasi hukum dan memberikan kesempatan luas kepada masyarakat untuk bertanya dan memperoleh jawaban atas masalah hukum sehari-hari, baik mengenai ilmu hukum dasar maupun peristiwa yang sedang menjadi buah bibir di masyarakat. Tak hanya artikel, kini edukasi hukum tersebut juga telah dikemas dalam berbagai format lain, seperti infografis, video, chatbot, hingga podcast.

Berdasarkan hasil rangkuman tim Klinik Hukumonline, berikut adalah 10 artikel terpopuler di media sosial yang terbit sepanjang sepekan terakhir. Dari pidana mati bagi koruptor dana penanganan wabah Covid-19 hingga absahnya perkawinan tanpa lamaran.

  1. Antisipasi dan Penyelesaian Sengketa Jika Salah Ukur Tanah

Jika hasil pengukuran tanah ternyata keliru dan ukuran tanah tak sesuai antara yang tertulis dan kenyataan, maka dapat timbul sengketa antar para pemilik tanah yang berdampingan. Untuk menghindari dan menyelesaikan sengketa yang timbul dari salah ukur tanah tersebut, langkah yang dapat diambil adalah melakukan pengukuran tanah ulang yang melibatkan para pemilik tanah yang berdampingan.

  1. Jenis-jenis Intervensi Pihak Ketiga dalam Perkara Perdata

Ada tiga jenis intervensi atau ikut sertanya pihak ketiga atas inisiatif sendiri, maupun karena ditarik masuk oleh salah satu pihak untuk ikut menanggung dalam pemeriksaan sengketa perkara perdata, yaitu:

  1. voeging;
  2. tussenkomst; dan
  3. vrijwaring.
  1. Pidana Mati bagi Koruptor Dana Penanggulangan Covid-19

Wabah Covid-19 di Indonesia dapat dikategorikan sebagai “keadaan tertentu” yang dapat menjadi dasar pertimbangan penjatuhan pidana mati pada pelaku tindak pidana korupsi dana penanganan wabah Covid-19.

Namun, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan dipandang ‘mengganjal’ penegakan hukum tindak pidana korupsi tersebut.

  1. Wewenang Polisi Memeriksa Handphone dalam Penyelidikan

Penyelidik mempunyai kewenangan untuk mencari keterangan dan barang bukti. Barang bukti berfungsi untuk menguatkan kedudukan alat bukti yang sah. Salah satu barang bukti adalah handphone yang dapat berisi alat bukti elektronik berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik. Maka, penyelidik dapat memeriksa handphone untuk mencari alat bukti terkait suatu peristiwa atau dugaan tindak pidana.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait