Tertangkapnya Nurhadi Pintu Masuk Bongkar Kasus Lain
Berita

Tertangkapnya Nurhadi Pintu Masuk Bongkar Kasus Lain

KPK harus mendalami keterlibatan sejumlah pihak yang membantu Nurhadi buron dan mengembangkan sejumlah kasus lain yang melibatkan Nurhadi.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Mantan Sekretaris MA Nurhadi . Foto: RES
Mantan Sekretaris MA Nurhadi . Foto: RES

Setelah beberapa bulan dengan status tersangka dan buron, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berhasil membekuk eks Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyogno di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) malam. Sebagai kasus kategori high profile (kakap) lantaran dipersepsikan sebagai “orang kuat”, KPK sudah seharusnya mengusut orang-orang yang terlibat dalam kasus ini.

“Komisi Hukum DPR RI meminta agar KPK tidak berhenti pada kasus yang menyebabkan Nurhadi menjadi tersangka,” ujar anggota Komisi III DPR Arsul Sani melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (2/6/2020). (Baca Juga: Nurhadi Masuk DPO KPK)

Arsul menilai betapa sulitnya aparat penegak hukum menyentuh Nurhadi ketika masih aktif di MA. Demikian pula, saat memeriksa anggota Brimob yang menjadi pengawal di kediaman Nurhadi, KPK pun kesulitan. Karena itu, tertangkapnya Nurhadi menjadi jalan bagi KPK bergerak cepat untuk mengembangkan kasus yang diduga melibatkan sejumlah pihak. Tak hanya kasus pokoknya, namun juga mengusut pihak yang membantu pelarian Nurhadi.

“Kasus yang saat ini disidik hendaknya menjadi pintu masuk untuk menyelidiki kasus-kasus suap di dunia peradilan yang selama ini dipersepsikan masyarakat sebagai praktek mafia peradilan,” pintanya.

Bagi Arsul yang juga menjabat Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan (MPR) ini, bila lembaga antirasuah itu berhasil mengembangkan kasus Nurhadi, bukan tidak mungkin bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap dunia peradilan termasuk peningkatan kepercayaan dari dunia bisnis dan investor. Padahal, berbagai upaya dilakukan lembaga peradilan berupa kemudahan berproses perkara mulai pengadilan tingkat pertama hingga MA mendatangkan apresiasi ketika praktik suap dapat dibersihkan dari dunia peradilan.

Tak heran bila banyak elemen masyarakat berharap agar KPK tak hanya berhenti di kasus Nurhadi dalam kasus dugaan suap. Arsul menyarankan bila Nurhadi mau bekerja sama dan kooperatif untuk membongkar kasus-kasus serupa, mafia peradilan, maka KPK bakal memberi keringanan tuntutan hukum dan mempertimbangkan Nurhadi sebagai justice colabollator.

“Kita semua berharap kepercayaan baik dari dalam negeri maupun luar negeri terhadap peradilan kita terus meningkat. Salah satunya dengan memastikan bahwa praktik suap tidak ada lagi dalam proses peradilan kita,” harap politisi Partai Persatuan Pembangunan itu.

Tags:

Berita Terkait