Covid-19 Kategori Penyakit Akibat Kerja bagi Pekerja Kesehatan
Berita

Covid-19 Kategori Penyakit Akibat Kerja bagi Pekerja Kesehatan

Buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) yang mengalami penyakit akibat kerja karena Covid-19 berhak mendapat manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Tapi, skema ini tidak berlaku untuk buruh yang bekerja di pabrik dan perkantoran.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: Hol
Ilustrasi: Hol

Imbauan pemerintah untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) tidak selamanya dapat dilaksanakan oleh seluruh sektor industri karena ada jenis pekerjaan yang tidak dapat dikerjakan dari rumah. Seperti, pekerjaan yang dilakukan pekerja di sektor kesehatan. Karena itu, kalangan buruh yang masih bekerja di tempat kerja sektor ini tergolong rentan tertular Covid-19.

Sebagai upaya melindungi pekerja kesehatan dari dampak Covid-19, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan surat edaran SE bernomor M/8/HK.04/V/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja pada Kasus Penyakit Akibat Kerja Karena Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Ida mengatakan SE ini mengacu Peraturan Presiden No.7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja. Covid-19 dapat dikategorikan sebagai penyakit akibat kerja dalam klasifikasi penyakit yang disebabkan pajanan faktor yang timbul dari aktivitas pekerjaan yaitu faktor pajanan biologi.

“Untuk itu, pekerja/buruh dan/atau tenaga kerja yang mengalami Penyakit Akibat Kerja (PAK) karena Covid-19 berhak atas manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ida di Jakarta, Senin (1/6/2020). (Baca Juga: Menaker: PHK Langkah Terakhir Hadapi Dampak Covid-19)

Edaran itu menyebutkan buruh yang memiliki risiko khusus/spesifik yang dapat mengakibatkan penyakit akibat kerja karena Covid-19 dibagi menjadi 3 kategori. Pertama, tenaga medis dan kesehatan yang bertugas merawat dan mengobati pasien di RS, fasilitas kesehatan, dan/atau tempat lain yang ditetapkan pemerintah sebagai tempat untuk merawat/mengobati pasien terinfeksi Covid-19.

Kedua, tenaga pendukung/supporting kesehatan pada RS, fasilitas kesehatan, dan/atau tempat lain yang ditetapkan untuk menangani pasien terinfeksi Covid-19 seperti cleaning service, pekerja laundry, dan lainnya yang dalam pekerjaannya mengalami risiko tertular/terpapar Covid-19 di lingkungan kerjanya.

Ketiga, tim relawan meliputi tenaga kerja kesehatan dan nonkesehatan yang ikut bertugas dalam penanggulangan Covid-19 yang dapat ditempatkan langsung di RS, fasilitas kesehatan, dan/atau tempat lain yang ditetapkan dalam penanggulangan Covid-19.

Terkait hal tersebut, Ida menginstruksikan Gubernur untuk melakukan 6 hal. Pertama, memastikan setiap pemberi kerja melakukan pencegahan secara optimal agar tidak terjadi kasus penyakit akibat kerja karena Covid-19. Upaya pencegahan itu harus dilakukan sesuai ketentuan dan standar K3 serta protokol kesehatan terkait pencegahan dan pengendalian Covid-19 sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, memaksimalkan fungsi posko K3 Covid-19 yang ada dalam sistem informasi ketenagakerjaan yang diakses di www.kemnaker.go.id.

Tags:

Berita Terkait