Melihat Tantangan Advokat di Era Digital
Utama

Melihat Tantangan Advokat di Era Digital

Kekurangan buku ini belum mencantumkan profil advokat atau kantor hukum mana saja yang sejak awal berdiri mengadopsi teknologi informasi sebagai contoh dan tidak menggali bagaimana etika digital dalam etika profesi advokat.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Webinar Launching Buku berjudul 'Pengacara Cyber: Profesi Hukum Kaum Milenial' di Jakarta, Selasa (2/6). Foto: RFQ
Webinar Launching Buku berjudul 'Pengacara Cyber: Profesi Hukum Kaum Milenial' di Jakarta, Selasa (2/6). Foto: RFQ

Di era digital profesi apapun harus menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi informasi termasuk profesi advokat. Seiring pesatnya kemajuan teknologi di era digital ini menuntut profesi advokat/pengacara dari organisasi advokat manapun mengembangkan kemampuan diri terhadap perkembangan teknologi atau lazim disebut cyber lawyer. Lantas apa tantangan bagi pengacara siber di era semakin pesatnya teknologi digital?

Dalam rangka memperingati hari jadi Kongres Advokat Indonesia (KAI) ke-12, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta St. Laksanto Utomo meluncurkan sebuah buku berjudul Pengacara Cyber: Profesi Hukum Kaum Milenial. Buku setebal 181 halaman ini intinya sebagai panduan bagi advokat sebagai praktisi hukum di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan informasi di era digital.

Melalui berbagai aplikasi teknologi informasi membuat berbagai hal dalam kehidupan menjadi mudah, murah, efisien, dan efektif. Misalnya, komunikasi digital atau virtual tak mengharuskan kehadiran fisik menjadi pola baru, apalagi di tengah pandemi Covid-19 dalam beberapa bulan terakhir. Penulis berharap melalui bukunya ini dapat mengubah cara pandang advokat konvensional terutama dalam memberi bantuan hukum bagi pencari keadilan.

“Buku ini hadir ketika muncul kesadaran masyarakat atas pesatnya kemajuan teknologi informasi, sehingga mengubah berbagai bidang kehidupan termasuk bidang hukum,” ujar Laksanto dalam sebuah Webinar Launching buku tersebut, Selasa (2/6/2020). (Baca Juga: Usia ke-12, Ini Dia Fokus Kongres Advokat Indonesia)

Buku berisi 9 bab ini menggambarkan sejumlah perubahan kompleks akibat pesatnya teknologi informasi yang berpengaruh dalam praktik hukum sekaligus tantangan bagi profesi advokat/pengacara terutama kaum milenial. Bab I, memperkenalkan profesi advokat. Bab II, perlunya seorang advokat menjadi pebisnis yang efektif serta mampu berinteraksi dengan klien dan kolega secara baik.

Bab III, membahas advokat Indonesia dalam masa pancaroba yang ditandai adanya perubahan yang dipicu oleh tiga hal yakni reformasi hukum dalam pembentukan negara hukum; liberalisasi pelayanan hukum; serta teknologi informasi (TI) dengan munculnya penggabungan antara teknologi komputer dan komunikasi yang menggulingkan tirani jarak dan waktu.

Bab IV, membahas perubahan yang disebabkan oleh munculnya teknologi informasi yang memaksa advokat, mau tak mau menyesuaikan dengan dinamika hukum dan teknologi yang sedang berproses secara masif. Bab V, mengurai aplikasi teknologi informasi serta menggambarkan dampak kemajuan teknologi dalam berbagai hal kehidupan yang semakin mudah, murah, dan efektif.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait