Cerita di Balik Penangkapan Nurhadi
Berita

Cerita di Balik Penangkapan Nurhadi

KPK telah memeriksa lebih dari 13 rumah mencari keberadaan Nurhadi. Dari Jakarta hingga ke Jawa Timur.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Nurhadi (rompi oranye) usai ditangkap penyidik KPK. Foto: RES
Nurhadi (rompi oranye) usai ditangkap penyidik KPK. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat apresiasi dari sejumlah pihak setelah berhasil menangkap Nurhadi bersama dengan menantunya Rezky Herbiono. Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) ini merupakan tersangka pengurusan perkara di Mahkamah Agung dan diduga menerima suap serta gratifikasi dengan nilai Rp46 miliar bersama-sama dengan Rezky dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan kronologi penangkapan ini. Menurutnya, sejak Februari 2020 pihaknya telah menetapkan status DPO terhadap ketiga tersangka karena diduga melarikan diri. Setelah itu KPK bersama dengan kepolisian terus melakukan upaya pencarian antara lain dengan melakukan penggeledahan rumah di berbagai tempat baik di sekitar Jakarta maupun Jawa Timur.

Pada hari Senin 1 Juni 2020 sekitar pukul 18.00, Tim Penyidik KPK mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan Nurhadi dan Rezky. Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut, Tim bergerak ke Jl. Simprug Golf 17 No. 1 Grogol Selatan, Kebayoran Lama yang diduga digunakan sebagai tempat persembunyian keduanya. Dengan dilengkapi surat perintah penangkapan dan penggeladahan pada sekitar pukul 21.30 WIB penyidik KPK mendatangi rumah tersebut untuk melakukan penggeledahan.

“Awalnya tim penyidik KPK bersikap persuasif dengan mengetuk pagar rumah namun tidak dihiraukan. Kemudian penyidik KPK dengan didampingi ketua RW setempat dan pengurus RT setempat melakukan upaya paksa dengan membongkar kunci pintu gerbang dan pintu rumah tersebut,” kata Ghufron dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (2/6).

Setelah penyidik KPK berhasil masuk ke dalam rumah, di salah satu kamar ditemukan Nurhadi dan di kamar lainnya ditemukan Rezky dan langsung dilakukan penangkapan terhadap keduanya. Selanjutnya terhadap kedua tersangka tersebut dibawa ke kantor KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut demi kepentingan penyidikan.

Kepada Hukumonline sebelumnya, Ghufron menyebut KPK telah memeriksa belasan rumah untuk mencari keberadaan Nurhadi dan dua buronan lain. “Kita sudah ubek-ubek beberapa rumah lainnya sebelumnya juga, ada lebih dari 13 rumah,” ujar Ghufron. (Baca: Tertangkapnya Nurhadi Pintu Masuk Bongkar Kasus Lain)

Kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail menyatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang dijalankan KPK. “Kami tentu akan ikuti proses pemeriksaan. Ya begitu yang kami rencanakan, karena kamu kan belum bisa menemui Pak Nurhadi,” tutur Maqdir kepada Hukumonline.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait