Temuan KPK: Aset Bermasalah Pemprov DKI Jakarta Capai Ratusan Triliun
Berita

Temuan KPK: Aset Bermasalah Pemprov DKI Jakarta Capai Ratusan Triliun

Pemprov DKI beralasan ada sejumlah kendala sehingga penerimaan aset belum optimal.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat persentase capaian rencana aksi Optimalisasi Pajak Daerah oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selama Januari sampai April 2020 masih relatif rendah, yakni 39,5 persen, dengan besaran nilai Rp8,2 triliun. Jumlah tersebut lebih kecil dibandingkan dengan rentang waktu yang sama di tahun 2019, yang mencapai Rp8,8 triliun.

“Secara nasional, di akhir tahun 2019 jumlah penerimaan pajak mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Penerimaan pajak provinsi bertambah sebesar Rp3,7 triliun, yang bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB),” Kata Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah III KPK, Aida Ratna Zulaiha, dalam rapat koordinasi secara daring dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Selasa (2/6).

Sedangkan penerimaan pajak Kabupaten/Kota, tambah Aida, meningkat sebanyak Rp2,7 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari pajak hotel, restoran, hiburan, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Selain itu, penempatan dana Pemerintah Daerah pada Kas Daerah (Bank Pembangunan Daerah) adalah Rp37 triliun, dalam bentuk giro dan deposito.

Untuk Provinsi DKI Jakarta, menurut Aida, realisasi PKB dan PBBKB pada tahun 2019 berturut-turut adalah sekitar Rp8,4 triliun dan Rp1,6 triliun. Untuk realisasi penerimaan pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir, pada 2019, Provinsi DKI Jakarta mampu mengumpulkannya hingga Rp509,6 miliar. Untuk BPHTB, realisasi penerimaan mencapai Rp1,026 triliun.

Selanjutnya, berdasarkan data yang dikumpulkan KPK, Aida menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, hingga akhir 2019, telah memasang alat rekam pajak sebanyak total 4.856 buah. Alat ini ditempatkan di sejumlah hotel, restoran, tempat hiburan, dan parkir di seputar wilayah Jakarta.

Sebelum menggelar rapat dengan Bappeda dan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, KPK juga melakukan rapat koordinasi dengan Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD), BPN, Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan, serta OPD terkait penertiban aset di lingkungan provinsi DKI Jakarta. (Baca: KPK Minta APIP Bantu Cegah Korupsi Dana Covid-19 di Daerah)

KPK mencatat sejumlah aset bermasalah, di antaranya aset yang dikuasai oleh pihak ketiga, aset Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Perseorangan atau Warisan Belanda (P3MB), rumah atau kendaraan dinas yang masih dalam penguasaan pensiunan, serta aset yang belum optimal pemanfaatannya.

Tags:

Berita Terkait