KAI Jajaki Integrasi Database Advokat dengan e-Court
Berita

KAI Jajaki Integrasi Database Advokat dengan e-Court

Agar adanya kesamaan data advokat pada organisasi advokat yang terdaftar dalam e-court. MA bakal menindaklanjuti penjajakan tawaran integrasi database advokat.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi advokat: BAS
Ilustrasi advokat: BAS

Atas dasar kebutuhan yang sama, Kongres Advokat Indonesia (KAI) menjajaki kerja sama dengan Mahkamah Agung (MA) terkait integrasi database advokat dalam organisasi advokat dengan aplikasi e-court. Bagi KAI, langkah ini penting agar adanya kesatuan informasi profil seorang advokat melalui sistem digital dalam praktik pemberian layanan jasa hukum bagi pencari keadilan.  

Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto mengatakan pengacara cyber merupakan advokat yang dalam aktivitas ksehariannya menggunakan sistem elektronik. Hal itu sejalan dengan sistem yang dibangun MA dengan apliasi e-court dan e-litigasi. Sementara organisasi yang dipimpinnya pun telah memiliki database keanggotaan melalui sistem digita/elektronik (e-lawyer). Sejak mendaftar menjadi anggota KAI hingga lulus menjadi advokat, semua data pribadinya terekam.

Begitu pula sertifikat seorang advokat tersimpan rapi di database KAI. Boleh dibilang, KAI telah siap dengan perangkat sistem digitalisasi database keanggotaan. “Agar selaras dengan program sistem e-court milik MA, perlunya diintegrasikan database advokat. Seharusnya memang ada sistem yang terintegrasi,” ujar Tjoetjoe dalam sebuah webinar peluncuran buku berjudul Pengacara Cyber: Profesi Hukum Kaum Milenial, Selasa (2/6/2020) kemarin.

Sebagai organisasi advokat, KAI saat ini terus mengusung program digitalisasi. Salah satunya, program e-lawyer tersebut. Bagi yang mengantongi e-lawyer, semua informasi advokat terekam dalam database anggota KAI. Bagi masyarakat yang memerlukan bantuan hukum dapat memilih pendampingan seorang advokat dan dapat memilih spesialisasi bidang jasa hukum advokat sesuai kebutuhan. (Baca Juga: Ada Tren Penurunan Perkara e-Court Selama Pandemi)

Misalnya, melalui e-lawyer ini dapat terlihat profesionalitas seorang advokat; kasus apa yang yang pernah ditangani; serta kemampuan dan spesialisasi yang dimiliki seorang advokat. Kata lain, KAI telah memiliki program e-lawyer dan MA telah memiliki e-court. “Apa yang dilakukan MA, kami sudah mulai bangun. Kalau mendaftar menjadi anggota KAI itu diwajibkan mendaftar e-court. Emailnya pun harus sama sebagaimana yang dipersyaratkan di e-court.

Menurut Tjoetjoe, KAI telah siap betul mengintegrasikan database advokat dengan sistem e-court. Melalui integrasi database ini dapat melacak status keanggotaan seorang advokat dalam organisasi advokat. Bila seorang advokat berpindah organisasi, secara otomatis dapat terlacak. Begitupula ketika ada advokat yang meninggal misalnya, maka otomatis akun e-court miliknya di MA pun terhenti.

“Mudah-mudahan ke depan kiranya MA dapat bekerja sama menghubungkan dan mengintegrasikan database antara organisasi advokat (KAI, red) dengan MA,” harapnya.

Tags:

Berita Terkait