Keputusan Pembatalan Keberangkatan Haji Seharusnya Libatkan DPR
Berita

Keputusan Pembatalan Keberangkatan Haji Seharusnya Libatkan DPR

Komisi VIII DPR bakal menggelar rapat kerja dengan Menag untuk membahas keputusan sepihak pembatalan keberangkatan jamaah haji 2020 pada Kamis (4/6) besok.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Menteri Agama Fachrul Razi. Foto: RES
Menteri Agama Fachrul Razi. Foto: RES

Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya memutuskan membatalkan keberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2020 melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 494 Tahun 2020, Selasa (2/6/2020) kemarin. Keputusan ini diambil karena Pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi Covid-19 yang belum usai.

Kemenag beralasan keputusan ini sudah melalui kajian mendalam karena pandemi Covid-19 melanda hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia dan Arab Saudi yang dapat mengancam keselamatan jemaah. ”Agama sendiri mengajarkan, menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan. Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan,” ujar Menteri Agama Fachrur Razi seperti dikutip laman Setkab,

Selain keselamatan, kebijakan diambil karena hingga saat ini Arab Saudi belum membuka akses layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441H/2020M. Akibatnya, Pemerintah tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan dalam pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jemaah. Padahal persiapan itu penting agar jemaah dapat menyelenggarakan ibadah secara aman dan nyaman.    

Menanggapi keputusan ini, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menilai keputusan menunda keberangkatan jemaah haji Indonesia terburu-buru. Apalagi, keputusan ini diambil tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR. Sebagai mitra kerja pemerintah, Komisi VIII DPR semestinya dimintakan pendapatnya sebelum mengambil keputusan menunda keberangkatan jemaah haji tahun ini.

“Ini kekeliruan Pak Menteri dalam etika bernegara, seharusnya segala sesuatu tentang haji diputuskan bersama DPR,” ujar Yandri Susanto kepada wartawan di Jakarta, Selasa (2/6/2020) kemarin. (Baca Juga: Menag Keluarkan Keputusan Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji)

Dia mengatakan dalam menentukan besaran biaya haji per tahunnya saja harus dikonsultasikan dengan DPR termasuk dalam hal keberangkatan dan pemulangan jemah haji. Menurutnya, keputusan penundaan atau pembatalan keberangkatan jemaah haji sebagai kebutuhan rohani umat Islam merupakan hal krusial yang tidak boleh diputuskan sepihak tanpa melibatkan DPR.

“Keputusan Kemenag membatalkan atau menunda pelaksanaan ibadah haji tahun 2020 melanggar UU No.8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” sebutnya.

Tags:

Berita Terkait