Belum Optimal Hadapi Pandemi, Perlu Pembenahan Sistem Kesehatan Nasional
Berita

Belum Optimal Hadapi Pandemi, Perlu Pembenahan Sistem Kesehatan Nasional

Dalam rencana kerja pemerintah (RKP) tahun 2021, ada enam agenda yang akan dilakukan dalam rangka penguatan sistem kesehatan nasional.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: Hol
Ilustrasi: Hol

Seluruh masyarakat dunia dikejutkan dengan penyebaran Covid-19 yang meluas dan menelan banyak korban. Hal ini disebabkan banyak negara dinilai tidak siap menghadapi Covid-19 termasuk Indonesia. Padahal, dari segi regulasi sebenarnya Indonesia seharusnya siap menghadapi wabah virus Corona yang ditetapkan sebagai pandemi ini.   

Pakar Epidemiologi FKM UI Pandu Riono menilai pemerintah seharusnya sudah siap mengantisipasi Covid-19 jika serius menjalankan mandat UU No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Beleid yang disahkan 7 Agustus 2018 ini mengamanatkan pemerintah untuk menerbitkan berbagai peraturan teknis, seperti Peraturan Pemerintah (PP) tentang karantina kesehatan dan pembatasan sosial.   

Sayangnya, sejak 2 tahun UU itu terbit sampai pandemi Covid-19 masuk Indonesia peraturan tersebut belum ada. Akibatnya, pemerintah seolah bingung menerbitkan kebijakan penanganan penyebaran Covid-19. “UU Kekarantinaan Kesehatan sudah 2 tahun terbit, tapi tidak ada PP-nya. Pemerintah baru mengeluarkan PP No.21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Ini bukti pemerintah tidak siap dan layanan kesehatan rapuh,” kata Pandu dalam diskusi secara daring, Rabu (3/6/2020).

Dia mengatakan ketidaksiapan ini tenaga kesehatan tidak diberi peringatan, sehingga banyak yang menjadi korban karena menangani pasien Covid-19 tanpa alat pelindung memadai. Laboratorium dianggap sebagai fasilitas penunjang, bukan yang utama. Padahal untuk menangani wabah Covid-19 laboratorium dan fasilitas pendukungnya harus diperkuat. (Baca Juga: Ini Panduan Kemenkes Soal Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja)

Untungnya kebijakan PSBB yang ditempuh pemerintah memberikan dampak positif, terutama bagi daerah yang penduduknya disiplin melaksanakan PSBB. Pandu menjelaskan PSBB di Jakarta mendorong warga untuk tetap di rumah, sehingga mengurangi mobilitas dan menekan penyebaran Covid-19. Penurunan jumlah kasus di Jakarta sempat tertahan karena bulan Ramadhan dimana mobilitas warga sangat tinggi terutama menjelang maghrib.

“Jika ditangani dengan benar dapat meredakan penyebaran pandemi. Sangat terkait erat antara warga tetap di rumah dengan turunnya kasus Covid-19 di Jakarta,” ujarnya.

Meski demikian bukan berarti Jakarta sudah “aman”, tapi Pandu mengingatkan wilayah sekitar belum melaksanakan PSBB secara disiplin, sehingga mobilitas warga di luar rumah tergolong tinggi. Secara nasional Pandu menilai penurunan kasus belum optimal karena pelaksanaan PSBB di setiap daerah berbeda.

Tags:

Berita Terkait