Masa Berlaku SIM Habis dan Ingin Diperpanjang Saat Pandemi? Ini Penjelasan Polri
Berita

Masa Berlaku SIM Habis dan Ingin Diperpanjang Saat Pandemi? Ini Penjelasan Polri

Masa berlaku SIM yang habis antara 17 Maret sampai 29 Mei 2020 diperpanjang sampai 29 Juni demi menghindari antrian yang bisa melanggar aturan social distancing.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya meminta kepada masyarakat untuk tidak tergesa-gesa melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) pasca dibukanya layanan tersebut. Masyarakat diingatkan bahwa yang masa berlakunya habis antara 17 Maret sampai 29 Mei 2020 diperpanjang sampai 29 Juni 2020.

“Sebenarnya masyarakat tidak perlu terburu-buru untuk melaksanakan perpanjangan SIM, karena masa dispensasinya diperpanjang sampai 29 Juni 2020,” kata Kepala Seksi SIM Sub Direktorat Registrasi Dan Identifikasi (Subdit Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Lalu Hedwin Hanggara seperti dilansir Antara di Jakarta, Selasa (2/6).

Penegasan itu disampaikan menanggapi membludaknya jumlah pemohon perpanjangan SIM di sejumlah kantor Samsat wilayah. Hedwin mengatakan salah satu faktor yang memicu membludaknya pemohon SIM adalah pembatasan pelayanan karena penerapan protokol kesehatan yang diterbitkan oleh pemerintah.

"Kita menerapkan protokol kesehatan, oleh karena itu pelayanan memang dibatasi," ujarnya.

Dia juga mengatakan masyarakat bisa memilih lokasi perpanjangan SIM yang tidak terlalu ramai karena pelayanan perpanjangan SIM yang sudah terhubung dalam jaringan (online). Pemohon SIM yang mendapat dispensasi perpanjangan itu juga hanya perlu melalui mekanisme perpanjangan SIM biasa, bukan melewati tahapan pembuatan baru.

"Masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis dari 17 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020 itu yang diberikan dispensasi bisa diperpanjang di kantor Satpas terdekat di mana pun bisa, di luar Jakarta juga bisa, di Bogor juga bisa, di Banten bisa. Nanti itu dengan mekanisme perpanjangan biasa, bukan proses SIM baru ya," kata Hedwin.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Istiono mengatakan, layanan Satpas, Samsat serta kepengurusan BPKB kembali beroperasi dengan syarat memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. (Baca: Polri atau Kemenhub, Siapa Berwenang Terbitkan Surat Kendaraan Bermotor?)

"Pelayanan Satpas, Samsat dan BPKB dapat dibuka kembali dengan tetap mempedomani protokol kesehatan secara ketat menuju tatanan kehidupan normal baru," kata Istiono sebelumnya.

Tags:

Berita Terkait