Sejumlah Usulan Agar Pemerintah Merevisi PP Tapera
Berita

Sejumlah Usulan Agar Pemerintah Merevisi PP Tapera

Program Tapera dalam bentuk rumah; besaran iuran tak boleh memberatkan pegawai/pekerja; Tapera bagi pekerja/pegawai yang tidak memiliki rumah dengan besaran gaji/upah berapapun; program Tapera diawasi ketat.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: Hol
Ilustrasi: Hol

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No.25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dua pekan lalu. Beleid yang merupakan aturan turunan dari UU No.4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat ini dinilai tidak tepat karena bakal membebani pekerja/pegawai terkait pemotongan gaji untuk iuran Tapera sebesar 3 persen di tengah kondisi masih menghadapi pandemi Covid-19.

“Kebijakan Tapera melalui PP 25/2020 tidak tepat. Selain masih dalam situasi pandemi Covid-19, pertumbuhan ekonomi nasional menurun signifikan. Otomatis keuangan masyarakat dalam kondisi kritis. Belum lagi jutaan orang terdampak yang berujung pemutusan hubungan kerja (PHK),” ujar Anggota Komisi V DPR Suryadi Jaya Purnama, Rabu (3/6/2020).

Menurutnya, pemerintah seharusnya menimbang situasi dan kondisi sebelum menerbitkan sebuah kebijakan. Meski PP 25/2020 baru berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi kondisinya tidak tepat di saat daya beli masyarakat menurun. Menurutnya, PP tersebut semestinya terbit dua tahun setelah UU 4/2016 disahkan. Artinya PP itu terbit pada 2018 ketika kondisi ekonomi nasional belum seperti saat ini.

Dalam PP 25/2020 mengatur besaran simpanan peserta yang ditetapkan yakni 3 persen dari gaji atau penghasilan pekerja. Rinciannya, 0,5 persen ditanggung pemberi kerja (perusahaan tempat pekerja) dan 2,5 persen ditangggung pekerja. Dengan begitu, beban pekerja dan perusahaan untuk membayar iuran bertambah.

Pasal 15

(1) Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3).

(2) Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dan Pekerja sebesar 2,5% (dua koma lima persen).

(3) Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Peserta Pekerja Mandiri ditanggung sendiri oleh Pekerja Mandiri.

Karena itu, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu meminta pemerintah meninjau ulang besaran simpanan peserta sebagaimana yang telah ditetapkan dalam PP 25/2020. Terlebih pemerintah pun baru saja menaikan iuran peserta BPJS Kesehatan. Dia menilai pemerintah tak boleh  memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan dengan menarik uang dengan berbagai iuran yang belum dirasakan perlu.

“Di saat terjadinya wabah seperti ini seharusnya pemerintah memiliki sensitivitas yang tinggi akan kebutuhan yang lebih prioritas bagi rakyatnya,” katanya.

Tags:

Berita Terkait