Warga Ajukan Uji Materiil Perpres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Berita

Warga Ajukan Uji Materiil Perpres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Pasal 34 Pepres 64/2020 dinilai tidak berlandaskan asas kemanusian, manfaat dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana di jelaskan pada Pasal 2 UU SJSN.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Layanan BPJS Kesehatan di salah satu rumah sakit. Foto: RES
Layanan BPJS Kesehatan di salah satu rumah sakit. Foto: RES

Faisal Wahyudi Wahid Putra melalui kuasa hukumnya Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, mengajukan Permohonan Hak Uji Materiil terhadap Perpres No.64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden No.82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan ke Mahkamah Agung, Kamis (4/6).

Perwakilan Tim Advokasi Johan Imanuel mengatakan hak uji materiil ini merupakan hak Warga Negara Indonesia yang dijamin oleh UUD 1945. Oleh karenanya, menurut Johan, Pemohon yang keberatan dengan kehadiran adanya kenaikan iuran dalam Perpres No.64 Tahun 2020, khususnya Pasal 34 sudah tepat melakukan permohonan ini ke Mahkamah Agung.

“Keberatan Pemohon jelas menyatakan bahwa Pasal 34 bertentangan dengan UU No 40/2004  tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional juncto UU No 24/2011 tentang BPJS juncto UU No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan juncto UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” kata Johan dalam keterangan persnya, Kamis (4/6).

Perwakilan lainnya, Indra Rusmi menilai Pasal 34 Pepres 64/2020 tidak berlandaskan asas kemanusian, manfaat dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana di jelaskan pada Pasal 2 UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Pasal 2 UU No.24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Bahkan, menurutnya Perpres tersebut dibentuk tidak mendasari asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 7 UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan. (Baca: Jalankan Putusan MA, Perpres Ini Turunkan Iuran BPJS Kesehatan, Tapi…)

“Maka setidak-tidaknya kami meminta Majelis Hakim Mahkamah Agung untuk mengabulkan Permohonan kami atas dasar tersebut, seperti dalam Putusan MA sebelumnya yang membatalkan Perpres 75/2019 terhadap Kenaikan Iuran BPJS yang dinilai tidak melandasi aspek yuridis, sosial, filosofis sehingga Perpres 64/2020 juga layak dibatalkan dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujar Indra Rusmi

Perwakilan lainnya, Ricka Kartika Barus menambahkan Pemohon menilai alasan kenaikan iuran yang dibebankan kepada Peserta tidak fair karena Putusan MA 7P/HUM/2020 (yang membatalkan kenaikan iuran sebelumnya dalam Perpres 75/2019) sudah menyatakan berbagai permasalahan internal BPJS Kesehatan itu sendiri.

Tags:

Berita Terkait