Ini Bentuk Dukungan Pemerintah Terhadap UMKM di Tengah Pandemi
Berita

Ini Bentuk Dukungan Pemerintah Terhadap UMKM di Tengah Pandemi

Peluang bagi Indonesia untuk menumbuhkan kembali perekonomian cukup terbuka.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Foto: RES
Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Foto: RES

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tak luput dari perhatian pemerintah di tengah wabah penyebaran virus Corona di Indonesia. Pemerintah telah menyiapkan beberapa kebijakan sebagai stimulus bagi UMKM untuk tetap bisa bertahan dalam tekanan ekonomi yang menurun akibat Covid-19.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa ada dua bentuk dukungan Pemerintah kepada sektor UMKM. Dua sektor dimaksud adalah subsidi bunga dan program penempatan dana.

“Sekarang untuk dukungan yang ditujukan kepada sektor usaha, terutama untuk UMKM, itu sudah masuk beberapa skema yang akan masuk di dalam Perpres revisi untuk Perpres postur APBN ini. Yang akan dimasukkan dalam Perpres baru adalah subsidi bunga Rp35,28 triliun,” kata Sri Mulyani seperti dikutip dalam laman resmi Setkab, Kamis (4/6).

Menurut Sri, eksekusi dari dua program ini akan dilaksakanan di semua lembaga keuangan di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), baik itu Bank Perkreditan Rakyat (BPR), perbankan baik yang konvensional dan syariah dan perusahaan pembiayaan, juga kredit usaha rakyat yang disalurkan melalui perbankan serta yang nonbank melalui BLU pemerintah maupun BUMN.

“Seperti PNM untuk program Mekaar dan pegadaian serta ultra mikro yang diberikan melalui PIP, juga melalui koperasi petani serta UMKM yang ada di bawah Pemerintah Daerah, itu masuk di dalam program untuk bantuan subsidi bunga tersebut,” jelasnya.

Selain itu, bantuan subsidi bunga yang mencapai Rp35,28 triliun akan mencakup lebih dari 60 juta account dan total penundaan pokoknya adalah sebesar Rp285 triliun untuk kredit outstanding yang sebesar Rp1.601 triliun. (Baca: Kemenkop UKM Gandeng Hukumonline Beri Konsultasi Gratis UMKM Terdampak Covid-19)

Sri menegaskan bahwa tak hanya usaha kecil menengah saja yang berhak mendapatkan subsidi bunga dan penundaan cicilan pokok selama 6 bulan. Di dalam program pemulihan ekonomi, lanjutnya  pemerintah juga menempatkan dana di dalam rangka mendorong untuk lembaga keuangan dan bank memberikan kredit modal kerja kepada UMKM tadi.

Tags:

Berita Terkait