Beragam Kontroversi Nurhadi Sebelum Tertangkap KPK
Utama

Beragam Kontroversi Nurhadi Sebelum Tertangkap KPK

Ada sejumlah hal yang menjadi kontroversi Nurhadi dalam kasus hukum.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Nurhadi (tengah) sesaat setelah ditangkap penyidik KPK. Foto: RES
Nurhadi (tengah) sesaat setelah ditangkap penyidik KPK. Foto: RES

Tak mudah bagi Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Nurhadi. Sejak ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 11 Februari 2020 lalu, tim KPK bersama Polri terus menelusuri keberadaan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) tersebut. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut setidaknya ada lebih dari 13 rumah yang digeledah untuk mencari keberadannya bersama dua tersangka lain yang juga masuk DPO yaitu Rezky Herbiyono (menantunya) dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hendra Soenjoto.

Kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail menyatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang dijalankan KPK. “Kami tentu akan ikuti proses pemeriksaan. Ya begitu yang kami rencanakan, karena kamu kan belum bisa menemui Pak Nurhadi,” tutur Maqdir kepada Hukumonline.

Nurhadi diangkat sebagai Sekretaris MA pada 2011 lalu. Beberapa tahun setelahnya ada sejumlah kontroversi yang menjadi perhatian publik seperti buah tangan (souvenir) pernikahan anaknya berupa ipod shuffle hingga adanya dugaan menghilangkan barang bukti dengan membuang sejumlah uang serta dokumen bersama istrinya, Tin Zuraida. Tak hanya itu kontroversi lainnya yaitu hilangnya Royani, supir Nurhadi yang merupakan salah satu saksi kunci dalam perkara tersebut dan sulitnya KPK memeriksa 4 ajudan Nurhadi yang merupakan anggota Polri.

Hukumonline mencoba merangkum Kembali sejumlah kontroversi Nurhadi yang pernah terjadi sebelum proses penangkapan.

  1. Pernikahan mewah

Pada Maret 2014 lalu Nurhadi menggelar pesta mewah untuk pernikahan anaknya. Koalisi Masyarakat Sipil menilai biaya pernikahan itu mencapai puluhan miliar rupiah. Tidak hanya resepsi pernikahan yang menjadi sorotan, tapi juga buah tangan yang diberikan kepada para undangan termasuk hakim agung yang hadir yaitu berupa Ipod Shuffle yang kala itu berkisar Rp700 ribu.

KPK buka suara terkait pemberian tersebut dan mengimbau para penerima untuk mengembalikan barang tersebut kepada KPK karena diduga merupakan gratifikasi. Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) sampai menggelar rapat terkait hal tersebut dan kemudian memutuskan untuk tidak mengembalikan pemberian itu.

Ketua IKAHI Cabang MA kala itu, T Gayus Lumbun menegaskan penerimaan Ipod oleh para hakim atau hakim agung selaku tamu undangan resepsi pernikahan putri Sekretaris MA Nurhadi bukan termasuk gratifikasi (suap). Pandangan itu setelah mereka menggelar rapat tertutup yang dihadiri sekitar 60 hakim/hakim agung termasuk tiga ketua kamar di MA.

“Rapat para hakim memutuskan saat resepsi perkawinan itu tidak berkaitan dengan gratifikasi yang perlu disikapi dengan mengembalikan ke KPK sebagai lembaga yang berwenang,” ujar Gayus dalam konferensi pers di Gedung MA, Rabu (19/3). (Baca: IKAHI: Pemberian Souvenir Ipod Bukan Gratifikasi)

Tags:

Berita Terkait