Mengambil Kebijakan Tepat bagi Perusahaan dalam Hubungan Kerja di Tengah Pandemi
Info Hukumonline

Mengambil Kebijakan Tepat bagi Perusahaan dalam Hubungan Kerja di Tengah Pandemi

Agar perusahaan memperoleh pemahaman hukum secara menyeluruh dalam mengambil kebijakan yang berdampak langsung terhadap hubungan kerja dengan pekerjanya saat masa pandemi.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Mengambil Kebijakan Tepat bagi Perusahaan dalam Hubungan Kerja di Tengah Pandemi
Hukumonline

Saat ini dunia sedang menghadapi wabah bernama Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang telah ditetapkan sebagai pandemi global oleh World Health Organization (WHO). Berawal dari China hingga kemudian mulai tersebar ke berbagai negara, termasuk Indonesia. Pandemi COVID-19 tentunya menjadi hambatan besar bagi perkembangan perekonomian negara. Para pelaku usaha atau perusahaan merasa terancam oleh eksistensi COVID-19 karena dapat berimbas langsung pada ruang gerak perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Melihat situasi seperti ini, perusahaan harus mengambil keputusan yang tepat dan bijaksana karena setiap keputusan yang diambil akan menyangkut kelangsungan hidup para pekerjanya. Diperlukan pemahaman-pemahaman khususnya dari aspek hukum bagi para pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha ditengah situasi pandemi seperti ini agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi, terutama yang berkaitan dengan hubungan kerja.

Maka, berangkat dari kebutuhan tersebut, Hukumonline.com akan mengadakan Webinar Hukumonline 2020 dengan tema “Dampak Pandemi Terhadap Hubungan Kerja dakam Perusahaan” yang akan diadakan pada Selasa, 23 Juni 2020. Jika Anda tertarik, silakan klik di sini atau klik gambar di bawah ini.

Hukumonline.com

Webinar ini akan menghadirkan salah satu pakar Hukum Ketenagakerjaan, Juanda Pangaribuan, Advokat Spesialisasi Ketenagakerjaan yang juga merupakan Hakim Adhoc di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 2006-2016.

Juanda tercatat sudah menulis beberapa buku antara lain Tuntunan Praktis Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial; Kedudukan Dosen Dalam Hukum Ketenagakerjaan; Aneka Putusan Mahkamah Konstitusi Bidang Hukum Ketenagakerjaan Dilengkapi Ulasan Hukum. Beliau juga sering menjadi pengajar dalam berbagai pelatihan dan seminar hukum ketenagakerjaan baik di Jakarta maupun di luar Jakarta.

Kami membuka pendaftaran diskusi ini bagi yang berminat, terutama bagi perusahaan dan firma hukum. Jangan sampai melewatkan kesempatan ini, tempat terbatas, first come first served!

Sebagaimana diketahui, berbagai kebijakan telah dikeluarkan oleh pemerintah demi memutus rantai penyebaran yang lebih luas. Salah satunya dengan mensosialisasikan kebijakan social distancing, dan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Namun, dengan berlakunya kebijakan tersebut membuat perusahaan semakin sulit untuk bergerak, karena adanya pembatasan-pembatasan, seperti menerapkan konsep Work From Home (WFH) buat para pekerjanya.

Hal tersebut menjadi pilihan yang sangat sulit untuk dijalankan perusahaan karena tidak semua perusahaan dapat efektif menjalankan usahanya hanya dengan melakukan WFH. Akibatnya, banyak perusahaan yang tidak mendapat pemasukkan uang karena produksinya terhenti, sehingga menyebabkan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), upah yang tidak dibayar, dan sengketa lain yang terjadi antara perusahaan dan pekerjanya.

Beberapa perusahaan melihat pandemi COVID-19 dapat dijadikan sebagai alasan force majeure untuk mengambil langkah-langkah yang berkaitan dengan hubungan kerja. Namun, timbul pro dan kontra terhadap hal itu, terutama dari pekerja yang kehilangan mata pencahariannya. Karena hubungan antara perusahaan dan pekerja diikat oleh sebuah kontrak.

Oleh karenanya, menetapkan status force majeure dalam perusahaan tentunya harus melalui penilaian yang tepat, apakah perusahaan tersebut benar-benar terdampak atau tidak, agar tidak menjadi sengketa di kemudian hari. Maka itu, diskusi kali ini tepat bagi Anda perwakilan perusahaan untuk mengetahui seluk beluk hukum hubungan kerja antar pelaku usaha dan pekerja di tengah pandemi dan tepat mengambil kebijakan ketenagakerjaan.

Tags:

Berita Terkait