Simak, Inilah Peran-Peran Jaksa!
Berita

Simak, Inilah Peran-Peran Jaksa!

Tidak hanya sebatas ranah hukum pidana, ada peran-peran lain yang jaksa miliki dalam profesi hukumnya.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit
Simak, Inilah Peran-Peran Jaksa!
Hukumonline

Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan. Namun, banyak di antara kita yang mengetahui bahwa peran jaksa hanya sebatas dalam ranah hukum pidana. Lebih dari itu, sebenarnya ada peran-peran lain yang jaksa miliki dalam profesi hukumnya.

 

Apa sajakah itu? Yuk simak lebih lanjut dalam Melek Hukum kali ini.

 

1. Jaksa Sebagai Penuntut Umum

Hukumonline.com

Selengkapnya: Peran Jaksa dalam Proses Hukum Perdata dan Pidana - http://bit.ly/JaksaPidanaPerdata

 

2. Jaksa Berperkara Perdata

Hukumonline.com

Selengkapnya: Peran Jaksa dalam Proses Hukum Perdata dan Pidana - http://bit.ly/JaksaPidanaPerdata

 

3. Jaksa Berperkara TUN

Hukumonline.com

Selengkapnya: Tugas dan Wewenang Jaksa dalam Perkara Perdata dan TUN - http://bit.ly/JaksaTUN

 

4. Jaksa Mengajukan Kepailitan

Hukumonline.com

Selengkapnya: Dapatkah Jaksa Mengajukan Permohonan Kepailitan? - http://bit.ly/JaksaKepailitan

 

5. Jaksa Memberikan Legal Opinion

Hukumonline.com

Selengkapnya: Dapatkah Kejaksaan Memberikan Legal Opinion pada Masyarakat? - http://bit.ly/JaksaLegalOpinion

 

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (“UU Kejaksaan”) - bit.ly/UUKejaksaan
  2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU 37/2004”) - bit.ly/UUKepailitaan
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2000 tentang Permohonan Pernyataan Pailit untuk Kepentingan Umum (“PP 17/2000”) - http://bit.ly/PP172000
  4. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diubah oleh Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia (“Perpres 38/2010”) - bit.ly/Perpres2010
  5. Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-018/A/J. A/07/2014 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (“Perja 18/2014”) - bit.ly/Perja18
Tags:

Berita Terkait