Program Tapera Fokus pada Kepesertaan ASN
Berita

Program Tapera Fokus pada Kepesertaan ASN

Diprioritaskan hanya peserta masyarakat berpenghasilan rendah dan untuk rumah pertama. Nantinya, program Tapera diperluas pada tahun 2022 untuk segmen TNI/Polri, BUMN dan BUMD, sektor swasta dan warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia minimal 6 bulan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: Hol
Ilustrasi: Hol

Belum lama ini, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (PP Tapera). Peraturan Pemerintah yang merupakan delegasi dari UU No.4 Tahun 2016 tentang Tapera ini mengatur antara lain setiap pekerja/pegawai dan pekerja mandiri berpenghasilan paling sedikit upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.

Peserta kategori pekerja/pegawai, iuran atau simpanannya dibayarkan sebagian oleh pekerja dan pemberi kerja. Untuk pekerja mandiri iuran atau simpanan Tapera dibayar sendiri. Intinya, beleid yang diteken Presiden Jokowi pada 20 Mei 2020 ini, pemerintah menetapkan besaran iuran yang dibayar untuk peserta Tapera 3 persen dari upah. Untuk peserta kategori pekerja iuran itu ditanggung pemberi kerja 0,5 persen dan pekerja 2,5 persen.

Sejak awal UU No.4 Tahun 2016 tentang Tapera ini ditolak kalangan buruh dan pengusaha, tapi pemerintah dan DPR tetap mengesahkan UU tersebut hingga akhrnya pemerintah menerbitkan PP No.25 Tahun 2020. Alhasil, terbitnya PP 25/2020 pun mendapat sorotan publik karena terbit di masa pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung beberapa bulan dan berdampak pada kehidupan, sosial, kesehatan, ekonomi masyarakat, sehingga kebijakan ini dinilai semakin memberatkan masyarakat pekerja/pegawai.  

Komisioner Badan Penyelenggara (BP) Tapera Adi Setianto mengatakan lembaganya bertugas menghimpun dan mengelola dana Tapera. Program Tapera melengkapi berbagai program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS karena selama ini belum ada program dan lembaga yang fokus mengurusi penyediaan dana murah untuk perumahan rakyat. “Asas penyelenggaraan Tapera itu gotong royong. Program ini melengkapi sistem jaminan sosial nasional (SJSN),” kata Adi Setianto dalam diskusi secara daring, Jumat (5/6/2020). (Baca Juga: Sejumlah Usulan Agar Pemerintan Merevisi PP Tapera)

Adi menjelaskan saat ini program Tapera akan fokus pada kepesertaan bagi pekerja/pegawai yang berstatus ASN dengan mengalihkan program Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum) yang dikelola Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil kepada Tapera. Secara bertahap program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang selama ini ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dialihkan ke Tapera.

Nantinya, perluasan kepesertaan akan dilakukan pada 2022 yakni untuk segmen TNI/Polri, BUMN dan BUMD. Kemudian sektor swasta dan warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia minimal 6 bulan. Meskipun program Tapera sifatnya iuran wajib, tapi tidak semua peserta bisa menerima manfaat berupa pembiayaan perumahan dengan suku bunga terjangkau.

Hanya peserta dengan kriteria tertentu yang bisa mendapat manfaat ini yakni MBR dan untuk rumah pertama. Bagi peserta yang tidak memenuhi kriteria itu, dana yang sudah disimpan atau diiurankan dapat diambil pada saat masa kepesertaan berakhir, misalnya masuk usia pensiun.

Tags:

Berita Terkait