Jamaah Batal Berangkat, Ini Penjelasan BPKH Terkait Dana Haji
Berita

Jamaah Batal Berangkat, Ini Penjelasan BPKH Terkait Dana Haji

Ada dua pilihan bagi Jemaah, tetap menempatkan dana haji di BPKH atau mengambil pengembalian dana setoran lunas jika memang dibutuhkan.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Penyebaran virus Corona atau Covid-19 berdampak kepada jamaah haji yang dipastikan gagal berangkat pada tahun ini. Menurut Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama (Kemenag), Nizar Ali, pemerintah memiliki dua alasan kuat dibalik pembatalan ibadah haji tersebut, yakni dengan mempertimbangkan risiko keselamatan dan risiko ibadah.

Dari sisi risiko keselamatan, pemerintah mempertimbangkan Kapasitas Asrama Haji yang tidak mencukupi untuk penerapan protokol penangan Covid-19. Kemudian seleksi ketat terhadap jemaah dan petugas mempengaruhi banyak hal, risiko keselamatan makin tinggi ketika berada di Saudi dan bercampur dengan orang-orang dari berbagai negara lain, serta masa berhaji lebih lama karena ada waktu karantina sehingga berisiko menurunkan daya tahan tubuh Jemaah.

Sementara dari sisi ibadah, ada pertimbangan risiko saat pembatasan di Haram dan Nabawi yang dapat menggangggu ritme ibadah, sementara jemaah Indonesia suka mengejar afdhaliyah. Bahkan penerapan physical distancing di Armuzna sulit dilakukan, terutama dengan karakter jemaah yang guyub, serta safari wukuf memerlukan penyiapan lebih kompleks dan fasilitas lebih lengkap.

Nizar menyampaikan, wacana pembatalan keberangkatan Jemaah haji ini sudah dibahas oleh pemerintah sejak Maret lalu. Apalagi hingga saat ini, pemerintah Arab Saudi belum mengkonfirmasi apakah ibadah haji tetap dilaksanakan tahun ini di tengah penyebaran virus Corona di Arab Saudi.

“Untuk menuju pembatalan, sudah dibahas sejak Maret. Pemerintah sudah membentuk krisis center untuk antisipasi ketika wabah Corona muncul,” kata Nizar dalam sebuah webinar, Jumat (5/6).

Jika pemerintah membatalkan keberangkatan haji tahun ini, bagaimana nasib 221.000 jemaah haji? Dan bagaimana dengan pengelolaan dana haji yang sudah disetorkan oleh Jemaah? (Baca: Menag Keluarkan Keputusan Pembatalan Kebarangkatan Jemaah Haji)

Kepala Badan Pelaksana Badang Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu, menyampaikan bahwa seluruh pengelolaan dana haji akan dikembalikan manfaatnya kepada jemaah haji. Seluruh Jemaah haji, baik itu yang akan berangkat, dalam masa tunggu, maupun alumni berhak mendapatkan manfaat dari dana haji.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait